TERNATE – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 25/06/18 besok, dijadwalkan melakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan Korupsi Bandara Bobong yakni mantan Bupati 2 periode Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang juga calon Gubernur Maluku Utara.
Jadwal pemeriksaan tersangka korupsi Bandara Bobong ini setelah dilayangkannya surat panggilan oleh KPK kepada AHM dengan nomor surat Spgl/3744/DIK.01.00/23/06/2018.
Selain AHM, lembaga anti rasuah itu juga melayangkan panggilan kepada mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus (ZM) yang merupakan adik kandungnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Masrur, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat tersebut, namun dirinya tidak mengetahui pasti isi panggilannya terkait dengan apa.
“Polda hanya membantu KPK untuk meneruskan surat panggilan kepada AHM,” kata Masrur ketika dikonfirmasi.
Surat tersebut telah diserahkan kepada AHM Sabtu kemarin dan terima oleh pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya di beberapa media nasional, KPK menetapkan AHM bersama ZM sebagai tersangka korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Dimana AHM saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014.
Dalam kasus ini, AHM dan ZM disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (HI)