TERNATE – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilukada di TPS 003 Kelurahan Kalumata direkomendasikan oleh Panwas untuk dipecat.
Rekomendasi pemecatan ini dikeluarkan komisioner Panwaslu setelah memeriksa Sukmawati A. Sangaji selaku Ketua KPPS 03 Kelurahan Kalumata atas dugaan pelanggaran pemilu.
Kordinator Divisi Hukum Panwaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang kepada wartawan mengatakan, Sukmawati setelah dimintai klarifikasi di Sekretariat Panwaslu siang kemarin terbukti netral alias berpihak pada salah satu pasangan calon.
“Setelah kita dapatkan informasi dan dapatkan gambar atau video yang bersangkutan sedang melakukan atraksi bersama dengan tim Paslon nomor urut 3 pada saat kampanye umum di area perikanan nusantara beberapa hari kemarin,” ungkap Kasat sapaan akrabnya.
Seharusnya menurut Asrul, Sukamati bersikap profesional, menjaga integritas dan kapabikitas, kemudian berlaku adil terhadap tim paslon sebagaimana sumpah/janji saat pelantikan.
“Kalau penyelenggara pemilu yang sudah melakukan tindakan sepihak atau tindakan berpihak kepada Paslon lain, bahkan sudah menggunakan atribut paslon dan menempatkan diri di depan umum dan dipantau semua masyarakat, maka saya kira yang bersangkutan sudah tidak mencintai sebagai penyelenggara pemilu,” kesalnya.
Yang dilakukan oleh Sukmawati ini menurut Asrul, tidak patut untuk dipertahankan lagi. Karena itu Panwaslu melalui hasil pleno setelah sidang klarifikasi merekomendasikan kepada PPS untuk dipecat dan digantikan dengan yang lain yang lebih berkualitas.
“Yang bersangkutan keputusanya direkomendasi pemecatan walaupun dalam beberapa jam kemudian sudah dilakukan pemungutan suara. Dan saat ini (kemarin-red) rekomendasi itu sudah diterima oleh KPU Kota Ternate,” tegasnya. (RLS/HI)