JAILOLO – Diduga mencederai hak kerahasiaan pemilih, Ketua KPPS dikeluhkan. Pasalnya oknum KPPS diduga sengaja memata-matai pemilih lewat kertas surat suara yang diberikan dengan cara mencantumkan nama setiap pemilih pada kolom paraf ratusan kertas surat suara.
Surat suara yang seharusnya dikategori rusak tersebut tidak diketahui dan dipastikan sulit diterka oleh saksi saat perhitungan surat suara berlangsung.
Karena nama ketua KPPS pada kolom paraf diganti nama setiap pemilih.
Kejadian yang tidak mencerminkan penyelenggara yang sehat itu terjadi di TPS 1 desa Marimabati dengan ketua KPPS Ahmad Noho, dan kejadian diketahui saat usai perhitungan suara.
Yakni PPS yang hendak mengemas surat suara mendadak dilaporkan sejumlah masyarakat atas kejadian itu, sehingga sontak mereka mengamati satu persatu kertas surat suara.
Saat mengamati, anggota KPPS menyaksikan dan heran kolom paraf milik oknum KPPS pada ratusan kertas surat suara mencantumkan beragam nama pemilih.
Namun disaat yang sama karena ditakut-takuti oknum ketua KPPS dan rekan lain yang diduga bersekongkol dengan ancaman jika dipermasalahkan akan menemui masalah bersama, maka surat suara yang terlanjur di hitung itu dimasukkan kembali ke kotak surat suara dan diantar ke PPK.
“Torang sempat merontak karena, Ketua KPPS tahu torang punya pilihan dan masyarakat baku malawang antara satu dengan yang lain. Maka itu, saat yang sama torang perhatikan dan temui oknum ketua KPPS tulis nama setiap pemilih pada kolom paraf di kertas surat suara”, sesal Riswan dan sejumlah masyarakat.
Selain Riswan, warga lain yang menjadi korban atas surat suara mereka di mata-matai, seperti Surahman ABD Karim mengatakan, Kejadian itu diduga terjadi pada sebagian besar TPS di desa yang penyelenggaranya diduga berpihak pada salah satu kandidat karena untuk kepentingan tertentu, bahkan terlebih karena diduga adanya indikasi tekanan, dan politik uang sehingga jaminan bagi pemilih harus diketahui oleh oknum ketua KPPS saat pemilih usai memberi hak suara.
Menurut dia, praktek penyelenggara tersebut rupanya sudah biasa dilakukan oleh Oknum KPPS yang sudah berulang menjabat sebagai penyelenggara setiap pemilihan di desa tersebut . Dengan itu, ratusan pemilih setiap momen pesta demokrasi kaget disaat usai perhitungan surat suara, pasti antara warga saling membuka rahasia kandidat yang dipilih.
Dengan kejadian itu, sejumlah pemilih merasa dirugikan atas tindakan oknum itu karena selain melanggar hukum juga mencederai nilai demokrasi atas hak bebas dan rahasia bagi pemilih.
Dugaan kasus yang diketahui pasca pleno PPS itu dapat menjadi pertimbangan KPU dan Panwas kabupaten atas masalah yang terjadi. KPU dan Panwas bersama kepolisian dan saksi parpol membuka kotak dan membenarkan keluhan masyarakat.
Karena tindakan oknum KPPS melanggar hukum atas hak pribadi setiap pemilih. masyarakat berharap Panwas dapat mengambil langkah, karena selain surat suara yang rusak, persoalan tersebut patut dijerat hukum pidana karena dinilai mengebiri hak privasi setiap pemilih.
“Ini bukan masalah surat suara rusak saja. Tapi tindakan melanggar hukum atas hak semua masyarakat. Jadi kami masyarakat yang menjadi korban layak melapor sebagai pemilih”, ucapnya.
Sementara sejumlah anggota KPPS yang diminta keterangan membenarkan atas kejadian tersebut. Mereka mengaku sebagian besar nama ketua KPPS diganti dengan nama pemilih pada kolom paraf kertas surat suara.
“Torang juga heran kenapa setiap kolom paraf pada ratusan kertas surat suara bukan nama ketua KPPS tapi nama pemilih”, ucap anggota KPPS TPS 1 dan PPS desa Marimabati Fatmawati Muin dan Fanti Kamis (28/6/2018).
Sementara Ketua PPS desa Marimabati Adin Jafar dan anggota sekretariat Iksan Abdul Rasid, saat dikonfirmaai mengaku yang memberi kertas surat suara adalah ketua KPPS dan pada kolom tersebut adalah paraf dari ketua KPPS. Dengan itu, mereka tidak mengetahuinya jika nama pemilih dicantumkan pada pada kolom yang diparaf oleh ketua KPPS di kertas surat suara tersebut.
“Torang juga tara perhatikan. Tapi kalau persoalan ini merugikan masyarakat kita menunggu arahan dari KPU dan Panwas untuk dibuka kotak guna melihat. Karena torang juga tidak mau tindakan seseorang bisa merugikan nama baik penyelenggara”, ucap Iksan.
Terpisah Panitia Pengawas lapangan desa Marimabati Suparjo mengaku pengaduan itu telah diterima dan disampaikan kepada Panwas Kabupaten guna dapat dilakukan pengecekkan kebenaran laporan dari masyarakat. Karena kerahasian pemilih merupakan hak yang wajib dilindungi oleh penyelenggara. (UK)