Beranda Halmahera Barat Diduga Batasi Hak Suara, Dua Ketua KPPS Desa Talaga Dilaporkan Ke Panwaslu...

Diduga Batasi Hak Suara, Dua Ketua KPPS Desa Talaga Dilaporkan Ke Panwaslu Halbar

728
0

JAILOLO – Kini giliran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dua TPS Desa Talaga Kecamatan Ibu Selatan diadukan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Hal tersebut diduga karena KPPS Desa Talaga tak memberikan hak suara pada pencoblosan Rabu 27 Juni 2018 kepada 100 orang lebih warga Desa Talaga.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Talaga, Mujain Patty,  pada Kamis (28/6/2018) di Kantor Panwaslu Halbar.

“Jadi kedatangan dirinya, untuk mengadukan petugas KPPS Desa Talaga baik TPS I maupun TPS II,  karena tidak memberikan kesempatan kepada para pemilih guna menyalurkan hak suara,  lantaran tidak memiliki Form C 6 (undangan) dan sebagiannya lagi tidak memiliki E – KTP,” ungkapnya Mujain saat ditemui wartawan didepan sekretariat Panwaslu Halbar, Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, usai memberikan keterangan.

Dia juga mengatakan, apa yang dilakukan petugas KPPS Talaga,  sudah menyalahi ketentuan yang berlaku,  dan terkesan ‘mengebiri’ hak demokrasi dari warga itu sendiri.

“Olehnya itu, kedatangan saya,  untuk melaporkan, dengan harapan aduan kami bisa ditindaklanjuti oleh instansi teknis (Panwaslu) dan memberikan efek jera kepada para petugas KPPS Desa Talaga,” harap Mujain.

Terpisah, Koordinator Devisi Pengawas dan Hubungan Antara Lembaga (Kordiv PHL)  Panwaslu Halbar,  Muhammadun H Adam,  ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya aduan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di desa tersebut (Talaga).

“Yang pastinya setiap laporan atau aduan masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu, kami (Panwaslu) akan menindaklanjutinya, ” terangnya.

Dia juga menjelaskan, setelah melakukan permintaan keterangan terhadap pengaduan (Korban), kami (Panwaslu) langsung melimpahkan ke Kordiv Hukum dan penindakan untuk dilakukan permintaan klasifikasi kepada para teradu atau terlapor,” kata Muhammadun. (UK)