JAKARTA – Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) langsung dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AHM merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Ia (AHM) yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Meskipun ditahan penyidik lembaga anti rasuah, Ahmad yakin dirinya tetap dilantik sebagai calon gubernur terpilih.
“Dilantik, lah. Pasti, lah,” kata AHM di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
Mantan Bupati Kepulauan Sula itu pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memilih dirinya dalam pesta demokrasi lima tahunan di Malut. AHM mengklaim bersama pasangannya, Rivai Umar, telah menang dalam Pilgub Malut.
“Kami sudah menang, ya, menanglah. masyarakat pilihnya kan AHM-Rivai,” ujarnya.
Selain itu seperti video yang telah beredar di Youtube, AHM menyatakan bahwa meskipun ia di tahan itu adalah bagian dari nilai tukar karena ia telah menang Pemilu.
“Bagi saya ini adalah bagian dari nilai tukar yang sangat luar biasa mahalnya, kita sudah menang Pilkada dan ini nilai tukarnya,” pungkasnya. (HT)