Beranda Maluku Utara Diduga Berpotensi Mengancam Kesehatan dan Keselamatan, Pekerjaan Mega Proyek Disoroti KWATAK

Diduga Berpotensi Mengancam Kesehatan dan Keselamatan, Pekerjaan Mega Proyek Disoroti KWATAK

801
0

TIDORE KEPULAUAN – Adanya aktifitas pemuatan material penimbunan dua pekerjaan proyek bernilai miliaran rupiah di kelurahan Rum, kecamatan Tidore Utara dan kelurahan Gurabati, kecamatan Tidore Selatan sungguh telah meresahkan warga Kota Tidore Kepulauan.

Pasalnya, mega proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan itu, diduga dalam aktifitas pemuatan materialnya dapat mengancam masyarakat dari segi kesehatan, termasuk ancaman kecelakaan bagi pengguna jalan raya terutama pengendara roda dua.

Ketua KWATAK, Mardianto Musa

Olehnya itu, ketua Komunitas Wartawan Kota Tidore Kepulauan (Kwatak) Mardianto Musa kepada sejumlah awak media, akhir pekan kemarin, meminta agar pemerintah kota Tidore Kepulauan termasuk pihak Kepolisian lalu lintas (Lantas) dan Dishub agar tidak diam atas aktifitas pekerjaan proyek tersebut.

“Pemerintah agar tidak diam apa lagi Kepolisian terutama satuan lalu Lintas dan Dishub, mana penegakan hukum dan penerapan aturannya, enak sekali kontraktornya dapat uang kami masyarakat dapat penyakit,’’ kesal Mardianto.

Mas Anto, sapaan akrab Mardianto Musa juga meminta dan mengharapkan kepada seluruh intansi berwenang untuk tidak bersikap diam dalam melihat persoalan yang sudah menjadi kebiasaan pemerintah daerah dalam melaksanaan pekerjan Proyek, terutama soal pemuatan material galian C ini.

“Sungguh dan sanggat terlalu jika pihak pemerintah dan kontraktor mengabaikan ketentuan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan anggkutan jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2009 tentang angkutan jalan, dimana menyebutkan juga bahwa pengemudi atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai: Tata cara pemuatan,’’ jelas Anto.

Dirinya juga mengatakan, “Saya duga pemerintah daerah tidak siapkan dokumen pengadaan tanah sehinggah kontraktor seenaknya memuat galian untuk memberikan penyakit dan potensi kecelakan kepada masyarakat ,’’ cetusnya.

Untuk itu, dirinya mendesak kepada Kepolisian dan jaksa agar memproses hukum pemerintah daerah dan kontraktor atas pemuatan Galian C di Kelurahan Bobo untuk kepentingan talud 250 meter berdekatan dengan pelabuhan Rum dan Pemuatan material timbunan di Kelurahan Tongwai sebagai kepentingan reklamasi pantai di Kelurahan Gurabati yang diduga tanpa dokumen lingkungan beserta kelengkapan adminstrasi lainya”, tegas Anto. (SS)