Beranda Maluku Utara KPU Malut Warning Parpol Segera Masukkan Daftar Caleg

KPU Malut Warning Parpol Segera Masukkan Daftar Caleg

784
0
Kasman Tan

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta kepada 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu agar segera mengajukan daftar Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) lebih awal.

Mengingat, waktu pendaftaran kian dekat yang akan berdampak pada masa perbaikan berkas bakal calon.

Ditemui di ruang kerjanya, Kasman Tan kepada wartawan mengatakan, jika Parpol mendaftar lebih awal maka kita akan mudah untuk memverifikasi berkas-berkas bakala calon dan juga memudahkan Parpol untuk memperbaiki berkas yang kurang nantinya.

Menurut Kasman, ada empat berkas penting yang nantinya diverifikasi yakni Formulir B atau pencalonan, formulir B1 atau daftar calon, Formulir B2 atau keterangan perekrutan Caleg secara demokratis dan Formulir B3 atau lampiran pakta integritas Bacaleg.

“Katakanlah, kalau empat item ini belum memenuhi syarat, tentunya repot bagi mereka untuk memperbaiki. Apa lagi mereka mendaftar diakhir pendaftaran pada 17 Juli nanti, belum lagi syarat kuota keterwakilan 30 persen perempuan,”ucapnya.

Selain itu, Parpol hanya diberi kesempatan mengajukan Caleg hanya sekali oleh karena itu diharapkan agar Parpol lebih awal memasukkan berkas Calegnya.

“Jadi misalnya, Dapil 1 Ternate-Halbar harus ajukan 12 Caleg per Parpol. Kalau hanya diajukan 10 maka kita bisa terima dengan catatan tidak ada tambahan dua lagi tetapi kalau mareka ingin menambah dua untuk mencukupi kuota maka kami akan kembalikan berkas mereka. Hal-hal ini lah yang kami perlu agar mereka mendaftar lebih awal sehingga jika ada masalah lansung bisa diperbaiki,”ujar Kasman sembari mengatakan waktu verifikasi dimulai sejak 4 Juli sampai 18 Juli nanti.

Namun sayangnya, hingga Kamis (12/07/18) belum ada partai politik memasukkan atau mendaftarkan Bacaleg mereka.

“Sampai saat ini belum ada satu Parpol pun yang mendaftarkan Calegnya, Kita berharap segera dimasukan,”imbuhnya.

Sementara itu, bakal calon anggota DPD RI Dapil Malut sebayak 26 sudah mendaftar dan statusnya diterima oleh KPU Malut.

“Karena hanya 26 orang, maka satu atau dua hari sudah selesai diverifikasi. Saat ini masih dilakukan verifikasi administrasi,” tutup Kasman. (HI)