Beranda Hukrim Jefry: Jumat nanti Kasus Kades Yayasan di Limpahkan ke PN Tobelo

Jefry: Jumat nanti Kasus Kades Yayasan di Limpahkan ke PN Tobelo

694
0
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morotai, Jefry Tolokende

MOROTAI – Kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2018, yang melibatkan Kades Yayasan kecamatan Morotai Selatan (Morsel) Fadli Dano Mas’ud, nampaknya sudah tidak lama lagi diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morotai Jefry Tolokende, ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (17/7) menyatakan, Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti maka dalam kurung waktu lima hari Kejaksaan Morotai wajib melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan.

”Dalam waktu lima hari sesuai dengan ketentuan undang-undang, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kami wajib melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Dan limitasi waktunya itu di hari Jumat, jadi hari Jumat tanggal 20 Juli 2018, kita sudah limpahan ke pengadilan. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan dan sidang paling lama 7 hari kerja sudah harus ada putusan pengadilan,” ungkap Jefry.

Atas perbuatannya, kata Jefri, tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178 huruf A tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Wali Kota (Pilwako) dan pemilihan Bupati.

”Dengan ancaman hukuman maksimal 72 bulan (6 tahun penjara) dan denda maksimal Rp 72 juta,” tuntas Jefri. (Cal)