JAKARTA – Materi gugatan atas sengketa Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018 yang dibacakan oleh Wakil Kamal, SH, Kuasa Hukum Pemohon pada sidang perdana, Kamis (26/7) kemarin di Mahkamah Konstitusi lebih mengarah ke Ahmad Hidayat Mus (AHM) selain itu berbau fitnah dan salah alamat.
Penilaian atas materi gugatan Pemohon tersebut, ditegaskan Kuasa Hukum Pihak Terkait (AHM-RIVAI) DR. Hendra Karianga, SH, MH. Menurut Hendra, dalil gugatan AGK-YA yang dipaparkan Kuasa Hukum saat sidang perdana MK tidak substansi dengan pokok perkara.
Hendra mengatakan materi yang diajukan kebanyakan menyerang kepada pribadi AHM.
“Seharusnya mereka bersikap dewasa dan cerdas. Di forum yang terhormat, seharusnya argumentasi hukum atas hasil Pilkada harus diperdebatkan. Bukan menyerang pribadi AHM. Makanya, saya menilai, gugatan mereka salah alamat dan isinya hanya fitnah,” ungkap Doktor Hukum Jebolan Unsrat Manado.
Materi gugatan AGK-YA ini, akan dijawab oleh Pihak Termohon (KPUD) dan Pihak Terkait (AHM-RIVAI) pada sidang selanjutnya, Rabu (01/8) mendatang dengan agenda sidang pembacaan materi pembelaan.
Setelah mendengar dan mempelajari dalil yang dituduhkan oleh Kuasa Hukum kandidat Nomor 3, Hendra optimis gugatan AGK-Ya ditolak Mahkamah Konstitusi.
“MK hanya melihat tentang selisih suara hasil Pemilihan, bukan membahas masalah pidana atau kasus korupsi, saat sidang Majelis Hakim menegur Kuasa Hukum AGK-YA. Karena menyerang kepribadian orang tanpa dasar. Mereka tampil tidak cerdas dan tidak substansi. Saya yakin Gugatan mereka ditolak MK,” tandas Hendra. (HH)