JAILOLO – Masyarakat Desa Tosoa dan Tuguaer Kecamatan Sahu Timur bersama dengan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara (Malut), Mengelar aksi didepan kantor Bupati Halmahera Barat (Halbar), Senin (6/8/2018).
Dalam aksi yang kordinir Alfosius Gabi itu, mendesak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar agar mengembalikan hutan masyarakat kedua desa tersebut yang sejak tahun 2000 lalu ditetapkan melalui Dinas Kehutanan sebagai wilayah hutan lindung tanpa melalui sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Sementara, tanah kedua desa itu merupakan hak masyarakat hukum adat, sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3,” ungkap Alfonsius saat orasi.
Jadi apa yang disampaikan oleh Kementerian Kehutanan pada tanggal 16 Juli 2013 lalu tentang putusan MK nomor 35/PUU – X/2012, atas pasal 1 angka 6 atau pasal 4 ayat 3 undang-undang nomor 41 tahun 1999 sangat bertentangan dengan UUD 1945 itu sendiri.
“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Halbar agar mengembalikan hutan lindung kepada masyarakat di kedua desa karena berada di wilaya hukum adat,” kata Alfonsius.
“Bukan karena kepentingan investor semata, Pemda mengabaikan dan mengasingkan masyarakat adat,” sebut korlap aksi.
Selain masalah hutan adat, massa aksi mendesak kepada pemkab agar mengembalikan sertifikat masyarakat yang telah ditarik dan tidak dikembalikan sampai saat ini karena alasan yang tidak memihak kepada warga.
Tuntutan dari massa aksi sebanyak 5 poin yang dituangkan dalam pernyataan sikap, diantaranya, 1. mendesak kepada pemerintah daerah segera mengembalikan status hutan lindung menjadi hutan padat.
2.DPRD Halbar segera mendesak kepada pemerintah daerah agar kembalikan tanah Tosoa dan Tuguaer.
3.Perjelaskan status hutan lindung yang berada di dua Desa.
4.Kembalikan sertifikat tanah yang telah ditarik oleh dinas Pertanahan.
5.Segera melakukan pengukuran lahan sesuai dengan program prona.
“Bila dari tuntutan kami tidak diakomudir, maka mereka akan mengelar aksi lanjutan dengan memboikot aktifitas kantor Bupati Halbar,” tegas Alfonsius.
Aksi tersebut dilanjutkan dengan hearing bersama pihak Pemkab yang dihadir oleh Asisten I Setda Halbar, Vence Muluwere, Kepala DPMPTSP Syamsudin Senen, Kepala DLH, kepala Kesbangpol M. Syarif A. Ali.
Dalam hearing tersebut masyarakat menyampaikan tuntutannya.
“Intinya, kami Pemkab Halbar akan mengakomodir tuntutan kalian (massa aksi), dan sertifikat kami akan mengembalikan kepada yang bersangkutan untuk itu diharapkan agar segera memasuki nama – nama pemilik sertifikat yang ditarik,” kata Vence.
Usai mendengar tanggapan pemkab Halbar saat hering yang berlangsung diruang rapat Sekda Halbar, massa aksi langsung membubarkan diri. (UK)