TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate terus gencar melakukan pencegahan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Ternate. Kali ini, pencegahan miras dilakukan oleh anggota Polsek Ternate Utara.
Dalam pencegahan tersebut, anggota Unit Resmob dan Unit Intel Polsek Ternate Utara mendapatkan informasi adanya aktifitas pemasokan miras jenis cap tikus di pelabuhan Dufa-dufa, kelurahan Dufa-dufa, kecamatan Ternate Utara dan kelurahan Kasturian.
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, S.Ik saat dihubungi gamalanews.com, Senin (06/08) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan sekaligus menyampaikan kronologis atas tindakan penyelundupan miras itu.
Dimana, kata Kapolres, pada tanggal 6 Agustus 2018 dini hari sekira pukul 04.00 WIT tim unit Resmob Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 90 (sembilan puluh) kantong plastik di pelabuhan Dufa-Dufa dan 2 (pelaku). Miras itu diketahui dipasok dari Halbar dan ditemukan di atas kapal KM. Halbar.
“Berkat informasi dari masyarakat anggota unit Resmob dan unit Intel Polsek Ternate Utara melakukan lidik dan menemukan barang bukti minuman keras yang sementara diantar oleh ojek ke kelurahan Kasturian. Anggota langsung menghubungi pemiliknya untuk datang dan mengambil barang (miras) jenis cap tikus yang berjumlah 90 (sembilan puluh) kantong plastik,” jelas Kapolres.
Tambah Kapolres, dari situlah kedua pelaku berinisial LA (33) dan SG (21) berserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ternate Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SS)