TOBELO – Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) kabupaten Halmahera Utara, Drs. Suwarno Tongotongo, kepada para wartawan yang menghubunginya Selasa (28/08) siang tadi, terkait masalah molornya pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SD Negeri 1 Tobelo mengatakan, pihaknya (Diknas) telah menerima laporan.
Sebab itu Suwarno menjelaskan, sesuai dengan petunjuk tekhnis (Juknis) pengelolaan fisik bangunan yang memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak ditenderkan, tapi dikerjakan melalui mekanisme Swakelola, yang artinya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri.
“Proyek pekerjaan tersebut adalah Swakelola seperti yang tertuang dalam Juknis DAK”, jelas Kepala Dinas.
Olehnya, Kepala Dinas juga membantah, tidak pernah mengintervensi pekerjaan proyek tersebut, seperti yang di desas-desuskan.
“Kalau proyek tersebut bukan Swakelola tapi dikerjakan oleh pihak ketiga (mitra), itu tanggung jawab sekolah yang bersangkutan. Tidak benar sama sekali, kami yang mengatur atau mengintervensinya. Kalian bisa langsung menanyakan ke Kepala Sekolah SD Negeri 1”, bantah Suwarno sambil meminta wartawan mengkonfirmasi langsung ke SD Negeri 1 Tobelo.
Pihak Diknas Halut lewat keterangan kepala dinas, telah memanggil kepala sekolah dan meminta penjelasannya. Selain kepala sekolah, Suwarno juga telah menghubungi mitra yang bersangkutan.
“Saya sudah panggil kepala sekolahnya ke sini, guna meminta penjelasan. Selain itu, saya juga telah menghubungi mitra sekolah yang mengerjakan pekerjaan tersebut”, tegas Suwarno
Terpisah, Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Tobelo ketika dikonfirmasi, tidak berada di tempat alias sedang berurusan keluar.
“Kepala Sekolah tarada di tampa. Mungkin ada berurusan keluar, torang juga tara tau”, ungkap 2 orang guru kepada wartawan yang sedang asik menulis di ruang guru.
Sekedar diketahui, masalah ini mencuat pasalnya, setelah pencairan dana 30% (awal Agustus) sampai sekarang ini, pekerjaan sekolah tersebut belum juga dilaksanakan oleh mitra kerja kepa SD Negeri 1 Tobelo. (Enol)