Beranda Halmahera Selatan HCW Duga, Pengelolaan Dana Desa di Halsel di Luar Perencanaan

HCW Duga, Pengelolaan Dana Desa di Halsel di Luar Perencanaan

1239
0
Rajak Idrus

Rajak Idrus : “Pengawasan dana desa, penegak hukum butuh strategi dan ekstra superketat agar pas sasaran”.

LABUHA – Dalam kunjungan LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) di Halmahera Selatan selama 2 minggu atau 14 hari, di beberapa kecamatan yang ada di Halmahera Selatan (Halsel), sekaligus pengambil beberapa sample berupa wawancara dengan masyarakat terkait proses pengelolaan dana desa, ditemukanya berbagai problem yang terjadi di desa.

“Dalam kunjangan kami secara diam-diam melihat secara dekat terkait pekerjaan fisik dan non fisik. Sangat jauh tidak sebanding lurus dengan kucuran dana ADD dan DD,” ungkap wakil Direktur HCW Bidang Peneliti Rajak Idrus.

Kata, Rajak, Dari anggaran kementerian, dana yang dikucurkan dengan menggunakan APBN ini, hasil pantauan HCW bahwa setiap desa menerima dana ADD dan DD berfariasi ada desa yang menerima 1 miliar ada juga desa yang menerima, 900 juta hingga 700 juta sekian, dimana di dalamnya di bagi dua program di antara fisik dan non fisik.

“Progres berupa non fisik, anggaran dana desa dicairkan pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018 disayangkan, bisa dibilang tidak sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.

Olehnya itu, berharap proses pengawasan dana desa di Halmahera Selatan butuh perhatian serius , semua kalangan. Bukan hanya masyarakat setempat.

“Tapi yang paling terpenting ada sinergitas dari lembaga hukum. Kalau sistem pengawasannya lemah maka saya pastikan tidak ada bukti yang akan ditemukan oleh para pemangku pengelola dana desa,” terangnya.

Hal ini dikarenakan, hasil pantauan HCW bahwa sistem pengelolaan dana desa di Halmahera Selatan. Sangatlah terstruktur di kemas secara rapi. Dan sentuhan pemerintah daerahpun terlalu memberikan keistimewaan dan kenyamanan, apakah ini sengaja dibiarkan karena masuk pada perangkat struktur ataukah ada hal-hal lain.

“HCW melihat ada permainan yang sangat sefety antara kepala desa dan pemerintah daerah,” ungkap Jeck sapaan akrab Rajak Idrus.

Untuk itu kata dia, dalam waktu dekat HCW akan menyurat Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan tembusan akan disampaikan di KPK, Kejagung, Mabes Polri dan Kementerian Desa di jakarta. Agar dapat memfungsikan semua perangkat atau struktur dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

“Bagi kami Halsel butuh perhatian serius dan sistem pengawasan harus di bagi per zona. 4 lembaga hukum harus difungsikan dan bergerak secara bersama-sama dan meyebar di setiap kecematan, desa dan kelurahan. Agar melihat secara langsung progres fisik dan non fisik dalam pengelolaan dana desa di setiap desa yang ada di Halmahera Selatan,” kata Jeck. (Raja)