GamalamaNews.com – Tarik menarik soal larangan buat mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2019 akhirnya mendapatkan titik terang.
Sebab Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.
Hal itu sebagaimana dilansir pada laman hukumonline.com, Jumat (14/09) malam dengan judul berita “MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg.”
Diketahuai, soal larangan tersebut, MA pada Kamis, 13/9 kemarin lewat sidangnya memutuskan larangan atas Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg.
“Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada Kamis, 13/9 kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Suhadi.
Majelis hakim yang memeriksa permohonan itu, kata Suhardi, terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.
Dikatakannya pula, kedua Peraturan KPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, kata dia, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan “bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
“Selain itu, materi kedua Peraturan KPU tersebut, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana,” jelasnya.
Namun begitu, jelasnya pula, putusan Peraturan KPU yang dibatalkan itu, salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyambut baik dan menghormati putusan MA ini.
“Ini yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Kita harus hormati putusan MA ini, dan KPU harus segera melaksanakan putusan MA,” harap Fritz.
Masih dikutib dari hukumonline.com hingga berita ini diturunkan, KPU belum dapat dimintai tanggapan.
Sekedar diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU itu diajukan sekitar 12 pemohon. Diantaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. (Tim)