LABUHA – Kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan Anggaran dana desa (ADD) Indari Kecamatan bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan yang dilaporkan warga Desa Indari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel resmi di SP3 Kejari Halsel.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Kejari Halsel, Cristian Ratu Anik kepada wartawan.
Menurut Cristian kasus tersebut terpaksa di SP3 dikarenakan saat tim Kejari turun ke lokasi tidak menemukan adanya potensi adanya kerugian negara sebagaimana yang dilaporkan warga setempat.
“Yang kita temukan hanya salah paham saja, soal proyek fisik juga sama”, jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at akhir pekan kemarin.
Pernyataan ini berbeda dengan mantan Kasi Pidsus sebelumnya Zico Extrada kepada wartawan, pasca terkuaknya sejumlah kegiatan fisik Desa Indari yakni pembangunan 20 MCK yang diperuntukkan kepada warga berpenghasilan rendah.
Menurutnya, Kejari Halsel mulai fokuskan pada penggunaan Dana Desa (DD) Indari. Pihaknya sudah mengantongi sejumlah data mengenai penggunaan DD Indari, dibawa pimpinan Kepala desa (Kades) Indari, Djufri Arief.
Untuk diketahui belum lama ini, Ikatan Pelajaran Mahasiswa Indari (IPMI) Bacan. Halsel melakukan aksi demo dengan pernyataan sikap akan mempolisikan Kades serta Camat sebab dinilai ada dugaan kecurangan soal penyalahgunaan ADD dan DD yang terlihat jelas dari pembangunan fisik dan non fisik.(Raja)