Beranda Maluku Utara MK Putuskan PSU untuk Pilkada Malut

MK Putuskan PSU untuk Pilkada Malut

5142
0
Pixabay

JAKARTA – Sidang putusan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin 17/09/18 memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) pada enam desa di Kabupaten Halmahera Utara dan satu kecamatan di Kabupaten Kepulauan sula serta satu kecamatan di Kabupaten Taliabu.

Pembacaan putusan oleh Hakim ketua Mahkama Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, sidang sengketa Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dilakukan PSU.

“Pemilihan Suara Ulang dilakukan pada enam desa di kabupaten Halmahera Utara, satu kecamatan yakni kecamatan Sanana, kabupaten kepulauan Sula dan Kecamatan Taliabu Barat di Kabupaten Taliabu”, ungkap Ketua MK saat membacakan putusan.

Setelah putusan ini, MK memberikan waktu 45 hari kepada penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (HI)