Beranda Maluku Utara Sekda: “PNS Yang Ingin Pindah Ke Luar Daerah Harus Bayar Rp 30...

Sekda: “PNS Yang Ingin Pindah Ke Luar Daerah Harus Bayar Rp 30 Juta”

2203
0
Sekda Pulau Morotai, Muhammad M Kharie

MOROTAI – Dengan adanya kuota Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPND) tahun 2018 sebanyak 245 orang, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai akan lebih mempertegaskan soal perpindahan para pegawai di luar daerah.

Pasalnya, hampir setiap tahun, Pemda Morotai kerap dihadapi masalah pemindahan pegawai. Sejauh ini tercatat sudah kurang lebih 40 PNS yang pindah ke luar daerah.

Kebanyakan adalah PNS yang berasal dari daerah Jawa. Ini tentu, membuat kebutuhan pegawai Pemda Morotai setiap tahun berkurang.

“Dengan fenomena ini, maka Pemda Pulau Morotai pun mulai bersikap tegas, dengan membuat aturan untuk mengatur setiap pegawai yang pindah,” tegas Sekda Pulau Morotai, Muhammad M Kharie, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/9).

Menurutnya, tes kali ini pihaknya tidak membatasi bagi siapa saja yang mau mengikuti tes di Pulau Morotai. Hanya saja, bagi yang telah lulus tes, akan diikat dengan surat perjanjian.

Dalam surat tersebut, dipertegas bagi PNS yang baru lulus tes, dan mengajukan surat pindah harus membayar denda sebesar Rp 30 juta.

“Ada edaran Pemda terkait dengan pegawai yang tes di Morotai lalu dapat PNS di Morotai, tapi suatu saat pegawai tersebut pindah maka diberikan denda sebesar Rp 30 juta,” ungkap Sekda.

Dirinya masih belum bisa menjelaskan lebih jauh soal regulasi tersebut, karena sementara masih digagas. ”Tapi edarannya sudah disebarkan,” katanya.

Ditanya soal apakah sudah ada keputusan Menpan RB untuk mengembalikan pelaksanaan tes di masing-masing kabupaten, kota, ia menjawab, “Belum ada “, kata Sekda.

Lanjutnya, “Sementara masih dikonsultasikan dulu oleh BKD. Intinya kami pemerintah daerah siap melaksanakan tes di kabupaten sendiri, karena perlengkapan dalam bentuk fasilitas komputer juga sudah ada, dan tidak perlu pengadaan baru, dan anggarannya dalam tes ini juga tidak seberapalah,” terang Sekda. (Ical)