TERNATE – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Ternate, Selasa (18/09) menggelar sosialisasi dan rekrutmen relawan pengawas Pemilu Bahari se Kecamatan Pulau Ternate pada pemilihan DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di vila Sasa jalan STIKIP Kieraha Ternate.
Tujuan rekrutmen dan pengawasan partisipatif adalah upaya memaksimalkan, keterlibatan semua pihak, diluar penyelenggara Pemilu untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat seperti peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat pada umumnya. “Dengan demikian, diharapkan pengawasan partisipatif ini akan memicu masyarakat agar lebih peduli terhadap Pemilu,” ungkap Sulfi Majid Kordiv PPH Bawaslu Kota Ternate.
“Jadi yang menjadi acuan kita disini adalah undang-undang No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan pedoman tentang peraturan pemilihan umum,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sulfi menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan relawan partisipatif, untuk itu pihaknya menyuarakan bagi mereka yang berkeinginan untuk mengabdikan dirinya sebagai relawan.
“Siapapun, terutama mereka yang mempunyai jiwa sosial dan pengabdian kepada masyarakat, negara, dan bangsanya, ini diharapkan mendedikasikan dirinya menjadi relawan, karena pada dasarnya setiap orang mempunyai potensi dan kemampuan tersendiri,” tegasnya.
Lanjutnya, relawan pengawas Pemilu adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dari kalangan pelajar (SMA/SMK/MA) dan mahasiswa yang direkrut oleh jajaran pengawas Pemilu atau mendaftarkan diri secara aktif yang memenuhi syarat dan ketentuan.
“Anggota organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum juga bisa menjadi relawan pengawas dalam gerakan ini, dengan melalui verifikasi independensi terlebih dahulu,” sambungnya.
Tidak hanya sebatas itu, Sulfi juga menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab bagi para calon relawan pengawas pemilu yang nantinya akan direkrut oleh Panwascm di tiap-tiap Kecamatan yang ada di Kota Ternate.
“Mereka akan melakukan pengawasan di wilayah domisilinya yang berbasis di kelurahan terhadap sebagian tahapan Pemilu berdasarkan penugasan dari Kelompok Kerja Kota dan koordinasi dengan jajaran pengawas Pemilu,” jelasnya.
Selain itu para relawan diharapkan tunduk pada kode etik, yakni menjunjung tinggi pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai demokrasi. Tidak berpihak, relawan pengawas Pemilu harus menjaga sikap mandiri dan adil.
“Jadi harus profesional, relawan mengumpulkan informasi, menyusun dan melaporkannya dengan tepat, sistematis dan dapat diakui kebenarannya (bisa diverifikasi). selain itu relawan juga anti kekerasan, jadi relawan pengawas Pemilu dilarang melakukan tindakan yang memicu kekerasan. menjunjung tinggi aturan hukum, juga menghormati segala aturan hukum yang terkait, serta menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya. (HI)