Beranda Maluku Utara Deklarasi Kampanye Damai, KPU Malut Himbau Peserta Pemilu jangan Menyebarkan Politisasi SARA,...

Deklarasi Kampanye Damai, KPU Malut Himbau Peserta Pemilu jangan Menyebarkan Politisasi SARA, Kebencian dan Hoax

1024
0

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (MALUT) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut, menggelar deklarasi kampaye damai, Minggu pagi 23/09/19 di lapangan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara.

Deklarasi kampaye damai ini diikuti oleh 16 partai dan ratusan peserta Pemilu dari DPD RI/ DPR Provinsi dan DPR Kota Ternate, serta ikut menghadiri Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol M. Naufal Yahya, Kabinda Malut, Rektor Universitas Hairun Husen Alting.

Dalam kampanye damai bersama 16 pengurus partai lolitik dan ratusan peserta Pemilu DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kota Ternate bersama-sama membacakan perjanjian deklarasi damai, mendatangani prasasti kampanye damai, melepaskan burung merpati serta menggelar karnaval budaya yang menggunakan pakaian adat Maluku Utara.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Sahrani Somadayo kepada sejumlah wartawan usai menggelar kampaye damai menyampaikan, deklarasi kampanye damai ini dilakukan secara nasional dengan tema, “Menolak Politisasi SARA dan Menolak Politik Uang”.

“Kampanye damai ini dilakukan secara nasional termasuk di Maluku Utara, deklarasi ini dengan tema menolak politisasi SARA dan menolak politik uang,” ungkap Sahrani.

Selain itu, Sahrani berharap kepada semua peserta Pemilu baik dari partai politik dan peserta calon presiden-wakil presiden, DPD RI untuk menyampaikan kampanyenya secara santun, saling menghormati, saling menghargai maka daerah dan negeri ini akan aman.

“Dan juga silahkan berkampanye dengan cara menyampaikan program yang diunggulkan tapi jangan menghujat sesama calon,” harap Sahrani

Selain itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan, kampanye yang paling dilarang adalah kampanye di media cetak dan media elektronik, sementara media sosial harus akun media yang terdaftar secara resmi di KPU dan Bawaslu. Tetapi kalau ada akun yang tidak terdaftar dan melakukan kampanye hitam maka telah melanggar peraturan kampaye.

Muksin Amrin juga mengakui “Isu SARA di Maluku Utara tidak terlalu nampak tetapi yang yang paling nampak adalah politik uang dan hoax,” tutur Muksin.

Dan Muksin juga mengingatkan kepada ASN yang masih melakukan kampanye terhadap pasangan calon legislatif dan Presiden-Wakil Presiden di media sosial agar tidak lagi melakukan kampanye sebab itu adalah pelanggaran.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol M Naufal Yahya mengatakan Kepolisian Daerah Polda Malut akan memproses siapa saja yang melakukan kampanye hitam di media sosial dan menyampaikan isu SARA, kebencian dan hoax.

“Saat ini tim saiber telah memantau media-media sosial jika ditemukan pengguna akun yang dengan sengaja melakukan kampanye hitam maka akan diproses,” tegas Jenderal bintang satu itu. (HI)