MOROTAI – Program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Pusat Imunisasi Vaksin Measles Rubella (MR), yang dijalankan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (DKKB) Pulau Morotai, saat ini yang sudah dilakukan imunisasi. Baik di sekolah maupun di luar sekolah sebanyak 15.629 jiwa, atau 73,3 persen.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (DKKB) Pulau Morotai, Viktor Palembong mengungkapkan, “Kendalanya program imunisasi vaksin MR sehingga belum mencapai target itu lantaran pihaknya sudah dua kali dipanggil hearing oleh lembaga DPRD. Sehingga waktu kami tersita, karena sempat di hentikan sementara,” kata Victor, kepada media ini, Senin (24/9).
Dirinya lantas mengakui bahwa, “Bupati Benny Laos pernah memarahi saya, soal program tersebut, beliau (Bupati, red) menanyakan kenapa belum mencapai target, terus saya mengatakan bahwa, saat ini belum mencapai target karena sempat di hentikan oleh MUI Morotai, melalui hearing di DPRD, dan ini dua kali dilakukan oleh lembaga DPRD. Sementara apa yang disampaikan oleh Kadis itu tidak didengar oleh Bupati,” aku Kadis.
Lanjut dia, “Total sasaran imunisasi vaskin MR di pulau morotai itu sebanyak 21.314 jiwa, dengan rincian sasaran anak sekolah sebanyak 13.740. Sementara untuk diluar anak sekolah 7.524 jiwa. Yang sudah terimunasi khusus anak sekolah saat ini 84,6 pesen, kemudian di luar sekolah 43,6 persen, sementara yang belum terimunisasi sebanyak 6.395 jiwa. Dan ini terdapat yang paling banyak di dalam pusat kota Daruba yang belum terimunisasi sebanyak 4.56 jiwa,” terangnya.
Masih kata Kadis, “Selain MUI sempat menghentikan program ini melalui hearing sebanyak dua kali di lembaga DPRD, saat ini pihaknya juga kendalah di sekolah-sekolah yang dibawah kendali Kemenag Morotai. Rata-rata orang tua murid mereka tidak mengijinkan anaknya dilakukan imunisasi vaskin MR,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, “Selain itu, terdapat dua sekolah dasar, yakni SD Daeo dan SD Pilowo dalam kecamatan Morsel juga mengalami hal sama, orang tua murid mereka belum mengijinkan untuk dilakukan imunisasi MR. Alasan mereka bahwa dari Dinas harus lakukan sosiasasi, dan ini kami sudah lakukan sebelumnya, kemudian dari MUI Pusat juga sudah mengeluarkan fatwa melalui surat edaran Nomor 33 tahun 2018. Tentang pengunaan vaskin MR”, tuntasnya. (Ical)