Beranda Maluku Utara Demo, Nelayan bawa Ikan Busuk

Demo, Nelayan bawa Ikan Busuk

1322
0

MOROTAI – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Forum Aspirasi Nelayan (Fanel) Pulau Morotai, Rabu (26/9), kembali melakukan aksi demo di sejumlah perkantoran, dengan mengunakan mobil dump truk, mobil pick up yang dilengkapi dua sound sistem, dan satu unit mobil box yang mengangkut ikan yang sudah membusuk.

Dari amatan media ini, aksi yang dilakukan ratusan nelayan itu baru berjalan beberapa menit, karena kesabarannya sudah habis sehingga para massa aksi langsung membuka pintu mobil box yang mengangkut bangkai ikan tuna.

Ikan tersebut  langsung mereka buang di kantor DKP dan teras kantor bupati Pulau Morotai.

Korlap Fanel, Sabiin Asar, saat berorasi di depan kantor bupati menyatakan, “Aksi yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Benny Laos, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, yang tidak mengeluarkan Surat Keterangan Asal Ikan, sehingga berunjung pada pembatalan pengiriman ikan milik Koperasi Nelayan Tuna Selatan dan Tuna Pasifik,” ujarnya.

Ikan yang sudah membusuk di bawa nelayan

Lanjutnya,  ”Dengan adanya masalah itu sehingga saat ini ikan sebanyak 5 Box yang siap di kirim itu mengalami pembusukan, karena sudah terlalu lama di tahan,” koar Sabiin.

Sabiin juga mengatakan,  “Kami sangat kecewa dengan Pemda setempat, yang tidak pro pada usaha-usaha kerakyatan serta pengusaha-pengusaha lokal yang dicegah dengan adanya pencabutan ijin usaha Perikanan yang dilakukan oleh DKP Morotai tanpa alasan yang jelas. Sikap Pemda Morotai yang tidak memberikan ruang bagi pengusaha-pengusaha lokal maupun investor lain  berinvestasi di Morotai, dalam kekuasaan Bupati Benny Laos, beliau (Bupati) hanya memberikan kesempatan kepada iparnya untuk berinvestasi di Morotai. Ini adalah tindakan yang melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Sabiin.

“Disaat yang sama nelayan-nelayan yang terhimpun di beberapa koperasi nelayan yang ingin memajukan kelembagaan maka perlu melengkapi dokumen perjanjian, namun Pemda Morotai mengarahkan harus menjual ikan kepada salah satu perusahan swasta milik ipar Bupati Benny Laos, agar ijin tersebut bisa dikeluarkan,” kesalnya.

Dalam orasi tersebut,  Fanel secara tegas mengeluarkan pernyataan sikap, diantaranya nelayan Morotai menolak harga ikan yang dikeluarkan DKP Morotai, karena sepihak dan tidak memiliki dasar yang jelas. Semestinya penentuan harga ikan harus melalui pelelangan, yang melibatkan seluruh stakeholder perikanan (Nelayan, Koperasi, para Investor dan Pemerintah Pusat maupun Daerah). Nelayan Morotai menolak pembeli ikan tuna dilakukan oleh pembeli tinggal (Satu Pembeli), karena tidak terjadinya persaingan pasar yang nantinya nelayan akan dirugikan. Mendesak Pemda Morotai untuk membuka akses seluas-luasnnya serta kesempatan yang sama kepada seluruh investor yang bergerak di sektor perikanan dan kelautan, untuk berinvestasi di Morotai dengan tetap melibatkan koperasi nelayan.

Meminta Pemda dan DPRD Morotai segera mengeluarkan regulasi Perda, yang mengayomi koperasi nelayan yang ada di Morotai dalam tata niaga pasar perikanan di Morotai. Meminta DKP Morotai serta Dinas Peanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Satu Pintu Pulau Morotai, agar tidak mempersulit koperasi nelayan dalam pengurusan ijin usaha koperasi. Nelayan Morotai meminta kepada Pemda agar segera menandatangani IMB dan SPDN di kawasan Sentral Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) di desa Daeo Majiko, agar segera diaktifkan.

Mengingat kebutuhan BBM merupakan hal yang sangat penting, karena selama ini nelayan sudah terlalu lama mengeluarkan BBM dengan harga mahal, bisa dipastikan jika SPDN di aktifkan maka pendapatan nelayan akan berkurang.

Meminta kepada Pemda Morotai agar memberikan pengelolaan cold storage 50 ton kepada koperasi, sehingga terjadi persaingan yang sehat. Meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI agar mengambil peran dalam masalah dugaan praktek monopoli dan nepotisme yang dilakukan oleh Bupati Benny Laos, karena diduga kuat adanya kerja sama antara salah satu perusahan swasta, yaitu PT. Harta Samudra  dengan Pemda Morotai yang tidak sesuai prosudur dan dapat merugikan nelayan Morotai. Meminta kepada Menteri KKP RI agar membentuk UPT perikanan dan kelautan di Morotai, karena nelayan Morotai telah memberikan mosi tidak percaya kepada Pemda Morotai.

Mendesak kepada lembaga terkait (Ombusman) terkait dugaan praktek monopoli dan nepotisme yang dilakukan Bupati Benny Laos, terkait penunjukan pengelolaan Kostorik 200 ton yang ada di SKPT Morotai, yang tidak lain diduga adalah keluarga bupati sendiri.

Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka seluruh aktifitas perikanan dan kelautan di morotai akan dibaikot.

Setelah melakukan di depan kantor bupati, massa aksi kembali menggelar hearing dengan Sekda Morotai, Muhamad M Kharie dan Kadis DKP, Suryani Antarani. Sayangnya hearing yang berlangsung diruangan Sekda ini tidak menemui titik terang.

”Nanti hari Rabu depan baru kami datangkan PT. Harta Samudra untuk bicarakan soal ini,” singkat Sekda. (Ical)