JAILOLO – Sidang terdakwa pembunuhan warga kecamatan ibu, Rusyanto Wakaesua yang digelar di Balai Sidang PN Ternate di Desa Jalanbaru Kecamatan Jailolo, pada Kamis (27/9/2018), terdakwa dituntut 12 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar). Tuntutan tersebut dibaca langsung oleh JPU Dimas Rangga, dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Menurut JPU dalam nota tuntutan, berdasarkan pada bukti dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Irfandi Hi Adam dan menganiaya Fahri Ahmad dan diancam sebagaimana pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Dan selama persidangan tidak ada alasan yang menghapus pidana dan alasan yang menghapus penuntutan, oleh karena itu, sudah sewajarnya terdakwa Rusyanto dijatuhi hukum sesuai dengan perbuatannya,” sebut Dimas.
Namun sebelumnya menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU, yakni hal-hal yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan melukai orang dan berbelit-belit dalam memberitakan keterangan.
“Sementara hal – hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” kata JPU Kejari Halbar.
Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas, JPU menuntut terdakwa dengan hukum kurungan penjara selama 12 tahun. Dari tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum (PH) pada kesempatan yang diberikan hakim ketua langsung mengajukan pledoi.
Setelah mendengar pembaca tuntutan dan pledoi yang diajukan terdakwa Majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi Nithanel N Ndaunmanu dan Sugiannur masing-masing hakim anggota, menutup dan menunda sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan pada Kamis 11 September 2018 mendatang dengan agenda putusan.(Uk)