LABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) menyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2019 pada sidang Paripurna DPRD Halsel yang diadakan di Gedung DPRD Halsel, Rabu Malam (3/10/2018).
Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim yang membacakan pidato Bupati mengatakan,
Penyampaian KUA-PPAS ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006, Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 13 tahun 2006 pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang mengamankan Kepala Daerah menyusun dan merancang KUA-PPAS berdasarkan RKPD dan berpedoman pada penyususnan APBD, yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya dan untuk Anggaran Tahun 2019 telah kita susun sesuai dengan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyususnan APBD tahun 2019.
Pada Kesempatan tersebut Iswan menyampaikan Program prioritas Pembangunan Pemkab Halsel dan begitu juga terhadap Pendapatan dan belanja Tahun Anggaran 2019.
“Ada beberapa program prioritas yang akan kita lakukan di tahun 2019 yang menjadi program kita dan kita telah kaji bersama dengan Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah dan tim percepatan Pembangunan Kabupaten Halsel,” Kata Wabup di Hadapan Anggota DPRD Halsel.
APBD Halsel Tahun 2019 di proyeksikan sebesar Rp.1.407.823.072.320 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp.675.553.942.714 dan Belanja Langsung 732.269.147.606.
Struktut total Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp.1.357.823.072.320, yang terdiri dari PAD Rp.57.413.080.520, Dana Perimbangan Rp.1.038.724.887.800 dan Lain lain Pendapatan yang sah Rp.261.685.114.000.(Raja)