Beranda Maluku Utara BKPSDM Tidore Gelar Simulasi CAT, ini Jadwalnya

BKPSDM Tidore Gelar Simulasi CAT, ini Jadwalnya

950
0
Kaban BKPSDM kota Tidore, Sura Husain

TIDORE KEPULAUAN – Untuk memberikan gambaran tentang sistem tes CPNS dengan menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT) kepada para pelamar, pemerintah kota Tidore Kepulauan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bakal menggelar simulasi CAT.

Simulasi CAT yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Oktober 2018 bertempat di ruang CAT BKPSDM itu akan dipandu langsung petugas dari BKN Regional XI Manado. Hal itu disampaikan kepala BKPSDM Tidore, Sura Husain lewat grup WhatsApp Mitra Pers Tikep, Selasa (23/10).

Adapun gambaran dari simulasi CAT yang diberikan berupa Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk itu, kata Sura, bagi pelamar yang berminat mengikuti simulasi CAT dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa kartu peserta tes.

“Bagi Pelamar yang berminat mengikuti simulasi, dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa kartu peserta tes. Simulasi akan dibagi per sesi sesuai dengan jumlah computer, dan untuk sesi pertama sebanyak 50 orang, dimulai pukul 07.30 wit,” jelas Sura.

Untuk diketahui, saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang, masing-masing 35 soal untuk TWK, 30 TIU, dan 35 TKP. Dilansir dari twitter BKN jika peserta menjawab TWK dan TIU dengan benar maka bernilai 5, dan jika salah maka nilainya 0. Untuk memenuhi passing grade formasi umum, pelamar cukup menjawab benar 15 TWK, 16 TIU, dan 29 TKP bernilai 5.

Walau lulus passing grade, pelamar belum tentu dinyatakan lulus CPNS karena bakal dilakukan perengkingan disesuaikan atas jumlah kouta formasi yang diminta, dengan jumlah pelamar yang lulus passing grade.

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

Untuk jalur umum passing grade sebagau berikut 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. Total keseluruhan passing grade adalah 298. (SS)