JAILOLO – Diduga tak efektif dalam penyerapan Pendapat Asli Daerah (PAD) 2018, lantaran dari sisi progres pekerjaan fisik yang sampai kini belum dikantongi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mendapat kritik dan tanggapan serius dari Firjal Usdek pemerhati Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah.
Alumni mahasiswa pasca sarjana Universitas Nasional Jakarta jurusan administrasi publik keuangan daerah Firjal Rabu ( 24/10) mengatakan, alasan klasik lambatnya laporan progres penyerapan anggaran/PAD di akhir tahun tak bisa dilepas dari lambatnya penetapan APBD 2018.
“Sudah menjadi masalah klasik bahwa APBD biasanya ditetapkan pada bulan April. Hal ini diperparah dengan rendah kualitas perencanaan dari Pemda, dalam hal ini OPD, apalagi proyek-proyek yang diusulkan dalam APBD dan APBN masih membutuhkan penerjemahan yang matang sebelum dieksekusi,” tegasnya.
Menurutnya, ini diartikan bahwa penyerapan anggaran lambat juga disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menerjemahkan lagi proyek-proyek dari APBN dan APBD, sebab banyak proyek yang gelondongan atau belum jelas pengerjaannya sehingga butuh waktu bagi PPK untuk menerjemahkannya.
“Ini menyebabkan beberapa proyek di Halbar belum memasukkan progres realisasi anggarannya. Jadi keterlambatan ini adalah muara dari terlambatnya penetapan APBD di awal,” ujarnya.
Disentil hal berakibatkan kurangnya fungsi kontrol dari DPRD Halbar, Firjal mengaku bukan fungsi kontrol, tapi DPRD harus meningkatkan kualitas dari sisi penganggaran, karena di situlah awal dari masalah terlambatnya laporan progres realisasi anggaran.
“Dengan kata lain, politik anggaran Pemda Halbar belum menunjukkan kualitas perencanaan yang baik. Jadi tidak hanya salah SKPD saja,” ujarnya.
Ditambahkan, jika dilihat APBD Halbar 2018 disahkan pada bulan November 2017, berarti perencanaan dari OPD pelaksana program-program fisik itu. Atau bisa jadi dalam beberapa proyek terjadi intervensi dalam penentuan lelang yang berimbas pada lambatnya pencairan anggaran. Jadi wajar jika realisasi terlambat karena pelaksanaan juga terlambat.
“DPRD wajib memanggil SKPD terkait guna mempertanyakan keterlambatan tersebut,” cetusnya. (UK)