JAKARTA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto melaporkan salah satu Media Online Corongnews.co.id kepada Dewan Pers, karena dianggap melanggar kode etik jurnalistik.
Rabu 24/10/18, kemarin Kepala dinas PUPR Kota Ternete, Risval Try Budiyanto ST, menghadiri panggilan mediasi oleh dewan Pers antara kepala dinas dan Media Corongnews.id yang dilaporkan pada tanggal 4 Oktober 2018 lalu.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik yang dilakukan Wahyudin Alisan wartawan media Corongnews.id yang beralamat di Jakarta itu karena memberitakan berita dengan judul,
“Kadis PUPR Ternate diduga bermain proyek yang di tayangkan pada tanggal 13 September 2018”.
“Proyek landmark ternate mengundang masalah siapa bertanggungjawab yang ditayangkan pada tanggal 27 September 2018”.
“Terungkap aktor drama lelang proyek dinas PUPR kota ternate 2016-2018 ditayangkan pada tanggal 3 Oktober 2018”.
Risval Tri Budiyanto di dampingi penasehat hukumnya Sarman Saroden. Sementara, dari Dewan Pers, Pimpinan sidang Ahmad Jauhar dan Hendri Bangun serta staf Nezar Patria.
Usai melakukan mediasi, Kadis PUPR melalui kuasa hukumnya, Sarman Saroden mengatakan‚ Bahwa mediasi yang dilakukan oleh dewan pers tersebut dengan agenda mendengar keterangan para pihak terkait pemberitaan salah satu media online Corongnews.co.id yang diduga sudah menggiring opini dalam pemberitaan yang terbit pada bulan September lalu dan mengkonfirmasi dirinya sebagai sumber pemberitaan dalam konten berita tersebut.
“Ada 5 berita yang dimuat pada bulan September dan Oktober 2018 sehingga Dewan Pers perlu menjelaskan kedudukan hukum media tersebut dan legalitas wartawan yang tidak mempunyai etika dalam menulis berita yang mengandung kebohongan, fitnah dan mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Kadis PUPR atas nama institusi pemerintah kota Ternate‚ meminta agar Dewan Pers memberikan sanksi berat kepada wartawan dan media tersebut dan memerintahkan agar yang bersangkutan mengklarifikasi berita tersebut dan permintaan maaf yang di muat pada seluruh media selama 7 hari berturut-turut atas pemberitaan yang tidak seimbang, sehingga PUPR kota Ternate yang dirugikan, pulih nama baiknya secara moril maupun materiil.
Tuntutan Dinas PUPR tersebut langsung dijawab oleh Dewan Pers bahwa seharusnya proses mediasi itu hendaknya pihak media online corongnews.co.id. harus hadir namun tidak ada konfirmasi terkait dangan kehadirannya di Dewan Pers untuk dimediasi.
Selanjutnya, Dewan pers mengapresiasi laporan pengaduan ini sebagai bentuk pembelajaran pers agar bertindak sesuai dengan aturan dan UU Pers khususnya media cyber atau media online.
Dewan pers juga telah menganalisa bahwa, media Online Corongnews.co.id. mempunyai badan hukum dan berdomisli di Jakarta, namun belum terdaftar di Dewan Pers serta menyayangkan media tersebut bisa beroperasi di Maluku Utara. Padahal, media tersebut tidak berskala nasional.
“Corongnews.co.id hanya media biasa yang apabila beroperasi di seluruh wilayah indonesia harus memenuhi syarat-syarat dan pedoman pemberitaan media cyber,” ungkap Dewan Pers yang diulangi Kadis PUPR.
Dewan Pers juga membenarkan bahwa judul berita dan pemberitaannya terkesan mengambil kesimpulan tanpa data atau menjudge atau menghakimi teradu (Kadis PUPR) tanpa data, klarifikasi, konfirmasi berita secara berimbang dan menjelaskan sumber yang jelas, dan menggiring opini dimana dalam dunia pers, itu sangat dilarang.
“Dewan Pers dalam melihat semua bukti-bukti tulisan wartawan media tersebut, dapat melihat kualitas menulis yang terkesan tidak baik dan tidak berpengetahuan luas dari wartawan media Online tersebut,” ungkapnya.
Bahkan, Dewan Pers juga meragukan kemampuan apakah wartawan yang menulis berita itu telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) atau tidak, ataukah media Corongnews.co.id. tidak mempunyai kompetensi wartawan. (HI)