Beranda Hukrim Mantan Dirut Haliyora Diduga Lakukan Penggelapan

Mantan Dirut Haliyora Diduga Lakukan Penggelapan

951
0

GN, Ternate – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan mantan Direktur Utama PT. Haliyora Faisayang, Muhammad Syukur Mandar dilaporkan ke Mapolres Ternate oleh Muhammad Hasan Bay, melalui kuasa hukumnya Sarman Saroden. SH dan Sofyan I.S Maya.SH

Kepada wartawan, Sarman Saroden mengatakan Bupati Halmahera Tengah, M.Ali Yasin selaku pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga turut dilaporkan. Keduanya melakukan peminjaman kepada Muhammad Hasan Bay untuk modal usaha sebesar Rp 1 miliar pada tanggal 29 Januari 2015 hingga saat ini belum dikembalikan.

“Pada tahun 2015 tanggal 28 Januari, bertempat di kediaman pribadi bupati Halmahera Tengah, M. Ali Yasin, di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kota Ternate Selatan, klien saya, Muhammad Hasan Bay dihubungi via telepon oleh Muhammad Syukur Mandar untuk datang dan bertemu Bupati Halmahera Tengah, M. Ali Yasin. Syukur Mandar meminta suntikan dana ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah atas nama PT. Haliyora Faisayang sebesar satu miliar,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan janji akan dikompensasi dengan paket proyek irigasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) dengan disertai surat resmi pengajuan pinjaman modal usaha dari PT. Haliyora Faisayang yang ditandatangani langsung Oleh Direktur saat itu, Muhammad Syukur Mandar, pada tanggal 29 Januari 2015 dengan tebusan kepada bupati Halmahera Tengah.

Namun hingga sampai saat ini, segala upaya telah dilakukan oleh Muhammad Hasan Bay untuk meminta kembali uangnya, Muhammad Syukur Mandar selalu lari dari tanggung jawab.

Maka dari itu saya dan Sofyan I.S Maya. SH selaku kuasa hukum Hasan Bay, Jumat (23/16), telah memasukan laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Mapolres Ternate, dengan No: 79/ DPD.BAAI-Tte/Lap Pid/XII/2016.(*)