Beranda Halmahera Barat Ini kata Kajati Malut soal Pinjaman Pemda Halbar

Ini kata Kajati Malut soal Pinjaman Pemda Halbar

848
0
Kepala Kejati (Kajati) Malut, Ida Bagus Nyoman Wismantanu.

JAILOLO – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) sudah mengantongi semua bukti-bukti atas dugaan kasus pinjaman pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ke Bank BPD cabang Jailolo senilai Rp. 159,5 Miliar.

Kepala Kejati (Kajati) Malut, Ida Bagus Nyoman Wismantanu, kepada sejumlah wartawan usai kunjungan kerja di Kejari Halbar, Senin (29/10), mengatakan bahwa semua bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran pinjaman Pemkab Halbar yang dilaporkan masyarakat sudah semuanya dikumpulkan oleh pihaknya. Namun dari setiap tindak pidana korupsi itu paling pentingnya adalah unsur kerugian negara.

“Jika unsur kerugian negaranya tidak ada, sudah tentu kami (Kejati Malut) tidak bisa melanjutkannya,” ungkap   Ida Bagus.

Lanjutnya, persoalannya sekarang, apakah pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai prosedur atau tidak, kita (Kejati) akan menindaklanjutinya apa benar laporan yang dilaporkan masyarakat itu.

Ida Bagus mengakui, terkait dengan pinjaman Pemkab Halbar, pihaknya sudah melakukan ekspos sebanyak tiga kali termasuk dengan BPKP, dan mereka (BPKP) menyampaikan belum menemukan kerugian negara.

“Dan untuk memastikan itu kami masih melakukan kroscek terhadap kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan di lapangan dan hasilnya akan dilaporkan kemudian,” jelasnya.

Namun ketika ditanyakan terkait dengan permintaan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Pemkab Halbar dalam hal ini Bupati Halbar ke Kejagung dengan tembusan kepada KPK dan Presiden soal penanganan perkara pinjaman Pemkab Halbar itu,  Kajati Malut, mengatakan, bagi seorang yang tersangkut hukum meminta perlindungan hukum itu wajar-wajar saja.

“Dan itu kami menyikapi dengan biasa saja, sebab setiap tugas yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP, hukum acara dan juga menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk kasus pinjaman ini,”  katanya.

Tambahnya, “Jadi silahkan Pemkab Halbar melakukan permintaan hukum, yang jelas kami (Kejati) hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, karena kalau kita tidak menindaklanjuti laporan masyarakat nanti Kejati disalahkan,” cetus Ida Bagus.(UK)