Beranda Halmahera Tengah Pencemaran Nama Baik, Bupati Halteng Balik Laporkan MHB ke Polisi

Pencemaran Nama Baik, Bupati Halteng Balik Laporkan MHB ke Polisi

1312
0
Bupati Halteng, M. Al Yasin Ali

Syukur Mandar: Polisi Sangat Paham Masalah Mana yang Perdata Mana yang Pidana

GN, Ternate – Bupati Halmahera Tengah (Halteng) M. Al Yasin Ali mengancam akan balik melaporkan Muhammad Hasan Bay (MHB) kepada pihak kepolisian karena membuat tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.

Kuasa hukum Bupati Halteng, Fadli S. Tuanane mengatakan laporan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan oleh Hasan Bay melalui kuasa hukumnya merupakan suatu tindakan pencemaran nama baik terhadap Bupati Halteng, M. Al Yasin Ali.

“Laporan yang dimasukan Hasan Bay ke Polres Ternate tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik bupati. Bila hal tersebut dianggap penipuan sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 378 KUHP maka laporan tersebut tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Fadli menambahkan yang dianggap penipuan tersebut tidak ada kaitannya dengan Bupati Halteng M. Al Yasin Ali, Ini merupakan kerjasama antara pihak Perusda PT. Haliyora Faisayang bersama Hasan Bay.

“Ini tidak ada kaitanya dengan bupati dan yang dituduhkan oleh Hasan Bay itu salah dan keliru. Atas dasar itu, kami akan lapor balik Hasan Bay karena telah mencemarkan nama baik bupati M. Al Yasin Ali,” ancam Fadli.

Fadli juga berharap, pihak Kepolisian Polres Ternate mesti selektif dalam menerima laporan. Ia mengungkapkan, selaku kuasa hukum Bupati Halteng Al Yasin Ali akan melaporkan pencemaran nama baik ini ke Polres Ternate.

“Besok (hari ini) kami akan lapor balik. Jadi Hasan Bay harus bedakan antara posisi bupati dan M. Syukur Mandar. Ini kerjasama bisnis antara Hasan Bay dan M. Syukur Mandar. Dan ini ada konsekuensi bisnis,” tuturnya.

Dirinya pun mempertanyakan maksud pelaporan kasus tersebut. Menurutnya, laporan tersebut kenapa baru dimunculkan saat momentum pilkada. “Mumpung istri bupati maju sebagai calon bupati, kok tiba-tiba ini digembar-gemborkan di media. Ini adalah pembunuhan karakter. Ini telah terbawa ke hal-hal politis,” pungkasnya.

Tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar oleh Muhammad Hasan Bay kepada Bupati Halmahera Tengah (Halteng) dan Mantan Direktur PT. Haliyora Faisayang, Muhammad Syukur Mandar, dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum Muhammad Hasan Bay, beberapa waktu lalu, membuat Matan Direktur PT. Haliyora Faisayang, Muhammad Syukur Mandar angkat bicara.

Muhammad Syukur Mandar kepada GamalamaNews.com, melalui pesan WhatsApp mengatakan uang Rp 1 miliiar adalah uang yang digunakan untuk biaya operasional lobi pekerjaan dengan pihak ketiga selaku mitra. Diperoleh berdasarkan kesepakatan bersama dan pak Hasan Bay yang menanggung biayanya, dengan catatan kalau proyek berjalan pak Hasan yang mengerjaakan. Untuk supaya tidak saling merugikan dan jika proyek dapat berlangsung baik sesuai rencana maka uang itu akan dikembalikan dalam bentuk pekerjaan dan segala keuntungannya.

Mantan Dirut, Pt. Haliyora Faisayang, M. Syukur Mandar

“Uang itu adalah kami sepakat bersama perusda Halteng yang mengelola dana operasional dan mengaturnya, karena itu dibuat surat atas nama perusda dalam bentuk pinjaman kepada pak Hasan, dan itu dilakukan setelah ada beberapakali pertemuan antara pak Hasan, saya dan pak Bupati Halteng,” ungkap Syukur.

“Uang juga disetorkan ke rekening perusda. Jadi tidak untuk pribadi dan apalagi menguntungkan salah satu pihak. Tapi kemudian yang direncanakan tidak berjalan sesuai harapan, sehingga merugikan. Oleh karena itu, saya sudah komunikasikan dengan pak Hasan maupun pak Bupati untuk duduk bicarakan agar dapat jalan keluarnya. Dan Saya sudah lama tidak lagi menjabat sebagai Dirut perusda, karena hal ini ranah Perdata maka haknya tidak melekat secara materi pada pribadi saya, tentu sama dengan pak Bupati. Untuk itu apa hubungannya dengan laporan polisi. Polisi sangat paham masalah mana yang perdata mana yang pidana,” tutupnya.(*)