TIDORE KEPULAUAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tidore Kepulauan melalui Wakil Ketua Komisi I, Hamid Adam meminta agar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Tidore Kepulauan segera mendatangkan Direktur Rumah Pemberdayaan Indonesia, Muhmmad Bayu untuk segera mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah diduga merugikan puluhan kepala desa di daratan Oba Halmahera.
Hal itu disampaikan oleh Hamid Adam kepada sejumlah awak media di DPRD Tidore, Rabu (31/10).
“Saya minta agar BPMD selaku dinas teknis untuk segera menghadirkan Muhammad Bayu di Tidore dan menyelesaikan sejumlah permasalahan berkaitan dengan sejumlah kepala desa yang sampai saat ini belum tuntas,” tegas Hamid.
Dirinya juga menegaskan, agar pihak PMD Tidore tidak mengorbankan kepala desa yang akan berunjung pada persoalan hukum.
“Karena Kalau ini tidak dilakukan saya minta agar PMD jangan mengorbankan sejumlah kepala desa yang bakal berujung pada persoalan hukum. Sebab, kehadiran Muhammad Bayu di Tidore, bukan dia datang sendiri. Saya sendiri tidak tahu Muhammad Bayu ini orang dari mana dan asal dari mana,” tuturnya.
“Tetapi dia datang ke Tidore masuk dalam sistem pemerintahan kota Tidore dan dia meraut sejumlah uang yang ada di desa,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Adam, persoalan yang dihadapi oleh sejumlah kepala desa tersebut merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknis.
“Persoalan yang terkait dengan sejumlah kepala desa ini juga merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknik. Jadi, saya minta cuman itu, cepat dituntaskan sehingga jangan sampai 13 atau 15 kepala desa itu dikorbankan dan masuk jeratan hukum,” pungkasnya.
Dirinya meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh para kepala desa tersebut merupakan sebuah respon dalam meningkatkan peningkatan ekonomi desa. Namun dalam mekanismenya tidak sesuai, sehingga mereka (kepala desa-red) diibaratkan seperti telur diujung tanduk.
“Apakah niat baik ini kita korbankan justru karena mekanisme sebagai dinas teknis yang memiliki fungsi kontrol atau pengawasan terhadap penggunaan anggran desa adalah bagian dari tanggung jawab. Jangan lepas,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan rapat dengan PMD Tidore dan telah membicarakan persoalan tersebut. Bahkan pada rapat itu, dirinya juga menyampaikan secara terbuka untuk secepatnya dari PMD mengambil langkah.
“Itu sudah saya minta secara terbuka dan tidak boleh lama. Karena proses awal tidak sesuai dengn mekanisme. Saya tidak mengatakan kepala desa salah atau benar tetapi ini adalah sikap prihatin yang kita lihat karena kalau tidak diselesaikan maka mereka akan terjerat masalah hukum,” akunya. (SS)