MOROTAI – Berkas perkara dugaan kasus Korupsi anggaran Wonderfull tahun 2016 yang melibatkan tiga orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan empat orang pihak ketiga. Kini sudah di kembalikan lagi ke Penyidik Polres Pulau Morotai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai sejak Minggu pekan lalu.
“Pengembalian berkas perkara dugaan kasus penyelewengan anggaran Wonderfull tahun 2016 yang melibatkan nama mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) yang berinsial AH dan kedua stafnya serta ke empat pihak rekanan itu yang saat ini dilakukan oleh Kejari Morotai itu lantaran masih terdapat kekurangan pada beberapa pasal dalam berkas perkara yang diajukan oleh Penyidik Polres Morotai, Sehingga berkasnya tersebut kembalikan untuk di lengkapi kembali.
“Berkas itu kita kembalikan lagi ke Penyidik Polres Morotai, ya intinya masi ada beberapa Pasal yang harus di lengkapi, baik itu kelengkapan materil atau pun formil, itu masi harus di Penuhi,” jelas Kajari Morotai Supardi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/11).
Dia menambahkan, ”Pengembalian berkas perkara tersebut ke Penyidik Polres itu agar dilengkapi dan didalami sedetail mungkin. ”Entah selanjutnya siapa apakah masih ada nama tersangka baru atau tidak. Itu tergantung dari hasil penyidikannya,” tandasnya. (Ical)