GN-Ternate, Bupati Halmahera Tengah (Halteng), M. Ali Yasin, Rabu (28/16), resmi melaporkan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Muhammad Hasan Bay ke Mapolres Ternate.
Laporan di lakukan oleh Bupati Halmahera Tengah atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hasan Bay, atas dugaan penipuan karena tidak mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar yang dipinjamkan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor : 298/XII/2016/MALUT/Res Ternate, tertanggal 28 Desember 2016.
Kuasa hukum Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Fadli Tuanane kepada wartawan, mengatakan, pinjaman uang Rp 1 miliar itu tidak berkait dengan Bupati Halteng, melainkan dengan Dirut Perusda (PT. Haliyora Faisayang) yang saat itu dipimpin Muhammad Syukur Mandar.
“Klien kami bapak Bupati Halteng tidak tahu menahu terkait dengan apakah itu dalam bentuk perjanjian ataupun kerjasama. Yang jelas klien kami tidak tahu menahu terkait itu. Karena itu domainnya bukan dengan Pemerintah Daerah (Bupati.red) tetapi, dengan Perusda dibawah pimpinan saat itu bapak Syukur Mandar,” ujarnya.
“Jadi, tidak ada kaitan hukumnya dengan klien kami. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Bapak Hasan Bay itu adalah perbuatan melawan hukum yaitu pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan pasal 311,” sambungnya.
Dikatakan, yang bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut adalah Perusda bukan Bupati Halteng.
“Oleh sebab itu, kami melaporkan Bapak Muhammad Hasan Bay ke Polres Ternate terkait pencemaran nama baik, secara pribadi, psikologi, klien kami merasa terganggu dan sangat dirugikan,”paparnya.
“Kita lihat saja nanti proses pembuktian nanti. Kami tinggal menunggu perkembangan dari proses penyelidikannya”, tutup Fadli. (HI)