JAILOLO – Komisi Pemilihan Umum Kabupeten Halmahera Barat (KPU Halbar) mengakui terkait dengan tahapan pemasukan desain Alat Peraga Kampanye (APK) setiap partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, hingga saat ini baru sebanyak 10 Parpol dari total 16 parpol yang berkompetisi di Halbar memasukkan desain APK baik itu baliho maupun spanduk.
Hal tersebut disampaikan Devisi Tehnik KPU Halbar Iwan H Kader, kepada wartawan dilingkup kantor KPU Halbar, Selasa (27/11).
“Jadi diharapkan kepada semua Parpol yang belum memasukkan desain APK agar secepatnya memasukkannya, paling lambat tanggal 30 November pekan ini,” ungkapnya.
Karena pada tanggal 2 – 3 Desember mendatang tahapan penetapan Desain Surat Suara (SS) yang akan dicetak. Sementara Desain SS yang akan dicetak tidak mengunakan foto caleg dan harus sesuai dengan desain baliho maupun spanduk (APK) yang dicetak.
“Karena dikhawatirkan saat pencetakan SS terdapat perbedaan dengan desain APK, karena itu, diharapkan kepada parpol secepatnya memasukkan desain APK sebelum tanggal 30 November,” pinta Iwan.
Lanjut Iwan, dari sepuluh Parpol yang sudah memasukkan desain APK, empat diantaranya masih terdapat kekurangan diantaranya, PDIP, Demokrat, PAN dan PKB sementara Gerindra, Golkar, Nasdem, PBB, PKS dan PKPI sudah lengkap.
“Jadi kekurangan dari PDIP dan Demokrat terkait dengan ukuran APK tidak sesuai dengan yang disepakati yakni Baliho berukuran 3 x 4 meter dan spanduk 1,5 x 5 meter,” jelas Iwan.
“Sedangkan Partai PAN belum dimasukkan desain spanduk dan PKB kekurangannya tidak dimaksudkan visi dan misi dalam desain baliho,” terangnya.(UK)