Beranda Halmahera Utara Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Empat Lelaki Asal Tobelo Diamankan

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Empat Lelaki Asal Tobelo Diamankan

818
0
Anggota Polairud amankan longboat

TERNATE – Empat tersangka asal Tobelo, yang diduga sebagai pelaku penangkapan ikan menggunakan destructive fishing (penggunaan bahan peledak) di perairan Halmahera Utara (Halut) diamankan polisi Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Maluku Utara (Malut).

Informasi yang diterima media ini, pada hari Jumat tgl 14 Desember 2018, kapal patroli Polair melaksanakan patroli terpadu (Satpolairres Halut, Marnit Polair Tobelo dan Marnit Polair Morotai) di seputaran perairan Halmahera Utara.

Pada sekitar pukul 08:30 WIT,  tepatnya pada posisi titik koordinat 1’37.366′ N -128”1.189 E di sekitar perairan Kupa-kupa Kecamatan Tobelo Timur Halut, patroli menjumpai sebuah longboat yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, sehingga dilakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan para pelaku.

Keempat tersangka antara lain, JD alias J (26), SD alias S (42), NS alias N (29), LA alias L (62).

Dir Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Arif Budi Winova kepada wartawan media ini mengatakan, untuk barang bukti (BB) yang di amankan, 1 unit longboat, 1 unit kompresor, 1 box ikan Dolosi sekitar 40 kg, setengah botol belerang diduga sisa bom, dan 1 unit mesin 25 PK Merk Yamaha.

“Tersangka dan barang bukti di kawal ke Marnit Unit Tobelo kemudian menuju Mako Polairud di Ternate guna dilakukan proses penyelidikan & penyidikan lebih lanjut,” katanya Minggu (16/12).

Untuk para pelaku kata Arif, pelaku diduga telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Psl 84 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. (Ogan)