Beranda Hukrim Tahun 2016, 19 Anggota Polisi Polda Malut Di Pecat...

Tahun 2016, 19 Anggota Polisi Polda Malut Di Pecat Dengan Tidak Terhormat (PTDH)

2958
0
Penyampaian release akhir tahun yang di sampaikan Kapolda Malut

GN-Ternate- Selama tahun 2016, Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto telah melakukan Pemecatan secara tidak terhormat (PTDH) kepada 19 orang polisi di wilayah Polda Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto mengatakan dalam press Release di ruangan Rupatama Polda Maluku Utara,  Dari 19 aparat ini Mereka terlibat dalam peredaran narkoba, meninggalkan tugas, KDRT dan sejumlah tindak pidana lainnya.”Para angggota polisi ini dipecat dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Selain itu, ada juga yang dipecat karena selama 30 hari meninggalkan tugasnya”, ucap Kapolda.

19 anggota polisi yang di pecat merupakan 10 anggota Polda Malut, 1 anggota Polres Tidore, 1 anggota Polres Halut, 1 anggota Polres Haltim, 1 anggota Polres Halsel dan 5 anggota Polres Halteng.

19 polisi yang dipecat adalah. 1. Brigpol Ilham Ibrahim, bertugas di Polda Malut dengan kasus melakukan tindak pidanana penyalahgunaan Narkoba.

  1. Brigpol Galep Tutupoho bertugas di Polda Malut, dengan pelanggaran penyalahgunaan Narkoba.
  2. Briptu Karno Amadj anggota Brimob Polda Malut, melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkoba.
  3. Bripka Djoko Purwatmojo, bertugas di Polda Malut, melakukan pelanggara dengan tidak masuk tugas selama 4 tahun.
  4. Kompol Mustari Konny, bertugas di Polda Dengan pelanggaran tidak masuk tugas selama 30 hari secara berturut-turut.
  5. Briptu Romyanto bertugas di Polda Malut, melakukan pelanggaran tidak masuk tugas selama 4 bulan.
  6. Brigpol Nasrul Mony bertugas di Polda Malut dengan pelanggaran tidak masuk tugas selama 2 bulan.
  7. Briptu Mahdi Suleman, bertugas di Polda Malut dengan pelanggaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
  8. Briptu Fahrudin Musa, bertugas di Polda Malut, dengan pelanggaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
  9. Brigpol Daud Umasugi, bertugas di Polda Malut dengan pelanggaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
  10. Brigpol Samsul Kadir, bertugas di Polres Tidore, dengan pelanggaran Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT).
  11. Brigpol Ronal Jaya, Bertugas di Polsek Tobelo, dengan pelanggaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
  12. Aipda Ramli Mangoda, bertugas di Polres Halmahera Timur (Haltim) dengan pelanggaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
  13. Brigpol Muhammad Bagir Alhadar, bertugas di Polres Halmahera Selatan (Halsel) dengan pelanggaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
  14. Bribka Dedy Karyanto, bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) dengan pelanggaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
  15. Briptu Jamil Umasugi, bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama 7 bulan.
  16. Briptu Rustam Hanafi, bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) melakukan pelanggaran meninggalkan wilayah tugas selama 30 hari berturut-turut.
  17. Briptu M. Taher Ade, bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) dengan pelanggaran meninggalkan wilayah tugas selama 30 hari berturut-turut.
  18. Briptu Gani Wahda, bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) melakukan pelanggaran meninggalkan wilayah tugas selama 30 hari berturut-turut. HI