TERNATE – Menjelang malam tahun baru 2019 Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Ternate, memusnahkan minuman keras (Miras) sebanyak 125 kantong plastik, yang bertempat di halaman kantor Denpom, Senin (31/12).
Komandan Denpom XVI/1 Ternate, Letkol CPM Eko Maryanto mengatakan, pemusnahan miras, instruksi langsung dari Danrem maupun Kapolda sehingga tahun baru ini tidak ada lagi masyarakat mengkonsumsi miras, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Ternate.
“Dari 2018 Denpom XVI/1 Ternate, melakukan pemusnahan miras sebanyak empat kali, kami sengaja tidak mengundang wartawan karena pemilik barang haram tersebut yang melakukan pemusnahan ditempat,” jelasnya.
Maryanto menuturkan, Jika anggota TNI yang memiliki barang haram tersebut, pihaknya akan memproses oknum TNI, sesuai hukum yang berlaku,
“Untuk sementara ini pihaknya mendapatkan TNI yang mengunakan Miras, hanya saja oknum TNI tersebut hanya mendampingi temannya,” akunya.
Miras yang dimusnahkan ini, dirazia di Kota Ternate yang di pasok dari Halmahera, dan semua berkat informasi dari masyarakat sehingga pihaknya langsung melakukan razia,
“Saya tegaskan kepada prajurit TNI yang ada di Malut, jauhi miras karena bagaimana pun juga miras tersebut bisa merusak kesehatan dan bisa menyebabkan konflik,” tutupnya. (Ogan)