Beranda Maluku Utara Mutasi ASN Sesuai Dengan Undang-undang dan Aturan Main Bidang Pegawai

Mutasi ASN Sesuai Dengan Undang-undang dan Aturan Main Bidang Pegawai

1632
0
Kabag Humas dan Protokoler Setda Morotai, Abdul Karim.

MOROTAI – Ketidakhadiran Sekretaris Daerah Mohammad M. Kharie, Asisten II Alexander Wermasubun, mantan Kepala BKD Rina Ishak serta Kepala Bagian Hukum Jamaludin, dalam undangan DPRD Pulau Morotai melalui surat nomor 005/002 tanggal 09 Januari 2019, terkait dengan rapat kerja dengan agenda mutasi Aparatur Sipil Negera (ASN) dilingkup pemerintah daerah kabupaten Pulau Morotai, yang diprotes sejumlah pegawai yang dimutasikan, akhirnya dijelaskan Kabag Humas dan Protokoler Setda Morotai.

“Menurut Sekda Muhammad M. Kharie, bahwa proses mutasi di kalangan ASN itu adalah persoalan internal birokrasi, dan tata cara pelaksanaan mutasi tersebut telah sesuai dengan undang-undang dan aturan main di bidang-bidang kepegawaian,” ucap Kabag Humas dan Protokoler Setda Morotai, Abdul Karim, yang mengutip pernyataan Sekda, dalam rilisnya kepada media ini, Kamis (10/01).

Dijelaskan, ”Berdasarkan peraturan Bupati Pulau Morotai nomor 1 tahun 2019, Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian telah melimpahkan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah untuk memutasi pegawai, mengangkat dan memberhentikan para Pejabat esolon II, III, dan IV. Sehingga Sekda membantah keras bahwa tidak dibenarkan jika ada opini bahwa pelaksanaan mutasi dan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas yang beberapa waktu lalu dianggap tidak sah, karena tidak diketahui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD dan Bagian Hukum, menurutnya sah dan tidaknya dokumen bukan tergantung pada instansi manapun, tetapi substansinya adalah bahwa proses mutasi tersebut telah memenuhi unsur”.

Menurutnya, Karena kewenangan dari pejabat yang diberikan kewenangan oleh Bupati Pulau Morotai untuk melaksanakan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian ASN dalam hal ini Sekretaris Daerah, reformasi birokrasi selalu menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

“Salah satu titik berat kebijakan ini di tempatkan pada manajemen sumber daya aparatur. Oleh sebab itu pelaksanaan mutasi disamping sebagai instrumen pembinaan, juga untuk mempromosikan sejumlah ASN yang dinilai melampaui untuk mengemban tugas dan tanggung jawab di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai dengan tingkatan jabatan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, “Pemerintah Daerah akan menjalankan pemerintahan sesuai tata kelola pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni tata kelola yang sistemik. Bukan berdasar pada pendekatan relasional atau identitas tertentu. Pemerintah daerah menjalankan pola karier berdasarkan sistem merit, meritokrasi memperhatikan loyalitas ASN. Namun titik berat loyalitas di utamakan pada sistem bukan pada person,” tandasnya. (Ical)