MOROTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, berencana dalam bulan ini bakal melakukan pelimpahan berkas serta tersangka (TSK) dugaan kasus korupsi anggaran kantor perwakilan Morotai di Jakarta tahun 2015 senilai Rp 2 miliar.
“Bulan kami rencana limpahkan TSK serta berkasnya ke Pengadilan (PN) Tobelo. Untuk TSKnya memang ada dua nama, tetapi kami baru lakukan penetapan satu TSK yaitu Novani Bandari, sejak akhir bulan Desember tahun 2018,” ungkap Kajari Morotai Supardi, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (6/2).
Menurutnya, ”Untuk penahanan TSK kami belum mengetahuinya. Kalau disaat penyerahan TSK serta barang bukti kemudian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan maka langsung di tahan, karena itu semua tergantung JPU. Apakah di tahan atau tidak,” katanya.
Dijelaskan, ”Dari hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi Malut bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 800 juta, dari total anggaran kantor perwakilan di jakarta senilai Rp 2 miliar,” terangnya.
Dirinya menegaskan bahwa, pasal yang disangkakan dalam kasus itu yakni pasal 2 dan 3, dimana pasal 2 menyatakan bahwa dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.
“Sementara pasal 3, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya. (Ical)