JAILOLO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat saat ini masih menunggu penetapan dari Kementerian Agama berdasarkan keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibada Haji (BPIH) musim haji tahun 2019.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Halbar, Drs. H. Idris, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (06/02/) mengatakan untuk pengusulan besaran BPIH oleh Kemenag RI rata-rata seluruh Indonesia Rp. 35.635.602 atau sama dengan tahun 2018 lalu, sudah mendapat persetujuan dari DPR RI,” ungkapnya.
Namun, hasil tersebut akan disampaikan ke Presiden untuk dikeluarkan Keputusan Presiden dan besaran BPIH akan dibagi per embarkasi.
“Di tahun lalu (2018) besaran BPIH sama dengan yang disetujui DPR RI tahun ini, tapi berdasarkan pada embarkasi Maluku Utara pada umumnya dan Halbar khususnya penetapan BPIH itu sebesar Rp. 39.507.741, sesuai dengan Kepres nomor 7 tahun 2018 tentang BPIH,” jelas Idris.
Kakan juga mengakui, selain BPIH, Halbar juga belum ada Penetapan kuota Jamaah Calon Haji (JCH) musim haji 2019.
“Dan untuk percepatan pelayanan kepada JCH, baik secara kesehatan, dokumen dan lainnya, kita masih menggunakan kuota tahun lalu (2018) yakni sebanyak 68 JCH,” terang Idris.(UK)