GN-Ternate, Pasca putusan DKPP tentang pencopotan empat orang anggota KPU Halteng dan pemberian setengah kewenangan ke KPU Provinsi Maluku Utara, pihak KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan sikap untuk siap menangani pemilu di Halmahera Tengah (Halteng).
Hal Tersebut dikatakan Komunisioner KPU Provinsi Malut Buchari Mahmud, dalam rapat pembahasan terkait pelaksanaaan pilkada Halteng pasca putusan DKPP, yang diselengarakan oleh Bawaslu Provinsi Malut. Rapat tersebut dihadiri tim sukses kedua pasangan calon, Kejari maupun Polda Malut, yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Selasa (17/1).
Ia menjelaskan, paska putusan DKPP pada beberapa waktu lalu dan pemberian setengah kewenangan untuk memback-up pemilu di Halteng, KPU Provinsi Maluku Utara dalam beberapa hari kemarin, telah turun ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak pasangan calon (paslon) dan tim sukses. Hal tersebut dilakukan agar tahapan ini tidak boleh terhambat, melainkan harus bejalan seperti biasanya. “Kami sangat prihatin dengan keputusan DKPP, namun yang terpenting ialah mengambil hikmah dari semuanya itu,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku, setelah diberikan kewenangan untuk menangani pemilu di Kabupaten Halteng, sejauh ini KPU Provinsi Maluku Utara tidak menemui kendala apapun. Hanya saja diharapkan kerja sama antara masyarakat dengan pihak penyelenggara (KPU). Buhari mengungkan, jika ditemukan terjadinya tindak pelanggaran pemilu, maka masyarakat diharapkan agar segera melaporkan, disertai dengan bukti-bukti pendukung, agar pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti dan diproses.
“Sampai saat ini, belum ada kendala. Dan saat ini, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dengan didampingi beberapa staf, masih berada di Halteng, karena hari Rabu (18/01), sudah dilakukan pencetakan surat suara. Pihak KPU butuh berkoordinasi dengan kedua pasangan calon, agar pada saat percetakan surat suara, tidak terjadi kekeliruan ataupun kesalahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin, juga menyampaikan, pihaknya akan tetap mengawasi penuh jalannya pemilu di Halteng.
“Meski setengah kewenangan telah diambil alih oleh KPU Provinsi, namun posisi Bawaslu adalah tetap memonitoring proses pemilu di Halteng.
“Kami juga telah menindak lanjuti putusan DKPP, sehingga itu perlu dilakukan pengawasan jalannya proses pemilukada di Halteng hingga selesai,” ujarnya (rob)