Beranda Maluku Utara Ini Penjelasan Wakil Bupati Morotai soal Pencairan Dana Masjid Raya

Ini Penjelasan Wakil Bupati Morotai soal Pencairan Dana Masjid Raya

1631
0
Wakil Bupati Pulau Morotai, H Asrun Padoma, dan Kepala Bappeda Kabupaten Pulau Morotai, Ir. Abjan Sofyan.

MOROTAI – Pencarian anggaran pembangunan Masjid Raya yang sempat disoal oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai, akhirnya dibenarkan oleh Wakil Bupati Pulau Morotai Hi Asrun Padoma.

Menurutnya, ”Dari hasil konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Morotai Abubakar A Rajak mengatakan bahwa, item kegiatan pembangunan masjid raya itu ada di batang tubuh APBD tahun 2019, dan pembahasannya melalui Banggar dan TAPD. Sehingga anggaran itu bisa dicairkan. Namun, setelah anggaran itu cair tahunya lokasi pembangunan masjid raya tidak ada sehingga uang itu langsung dikembalikan lagi. Olehnya itu, saya sarankan agar teman-teman wartawan langsung saja konfirmasi ke TAPD, agar semuanya jelas,” jelas Wakil Bupati, kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/2).

Sementara, hal sama juga disampaikan oleh Kepala Bappeda Pulau Morotai Abjan Sofyan, ”Kegiatan pembangunan masjid raya itu benar-benar ada, dan dibahas di DPRD. Sehingga di dalam kebijakan umum dan dokumen KUA-PPAS juga ada item kegiatan tersebut,” ucap Abjan.

Dijelaskan, ”Waktu pencarian anggaran pembangunan masjid raya tahap pertama Rp 700 juta, itu dari pihak ketiga tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah, sehingga uang dicairkan, namun dalam perjalanan terdapat masalah lahan, dan uang itu langsung dikembalikan,” terang Abjan.

Abjan menambahkan, ”Saat ini pembangunan masjid raya akan dimulai, karena lahan seluas 4 hektar sudah dibebaskan dan tidak bermasalah lagi. Tapi untuk pembangunannya mengunakan sistem multy years. Pasalnya, saat di Perda multy years direncanakan hari ini akan di bahas, dan Perda ini sangat penting untuk untuk mengikat antara Pemda dan pihak ketiga. Karena pembangunan masjid raya selama 4 tahun ini mengunakan anggaran dari pihak ketiga senilai Rp 60 Mlmiliar. Jadi selama pembangunan berjalan tiap tahun itu Pemda tinggal membayar kepada pihak ketiga,” tandasnya. (Ical)