JAILOLO – Pencarian Dana Desa pada tahun 2019 bakal tidak lagi menunggu rekomendasi dari pihak pemerintah daerah karena lemerintah desa diberikan penuh untuk mengelola Dana Desa (DD).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Asnat Sowo, pada Musyawara Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kecamatan Jailolo Senin (18/2/2019).
Menurut Asnat, sebelumnya pemerintah desa yang melakukan pencairan dana desa harus memperoleh surat rekomondasi dari Pemda atau BPMD. Itupun dilakukan oleh Pemda untuk mengawasi tertibnya penggunaan dana oleh pemerintah desa. Namun dengan hadirnya otonom desa yang secara penuh dituangkan dalam aturan, maka saat ini desa secara penuh mengelola dana desa baik persoalan tahapan pembahasan anggaran maupun proses pencairan dana di bank.
“Sekarang kalau kepala desa mau kase cair dana desa langsung ke Bank,” ucapnya. Dengan itu lanjut Asnat, meminta agar pemerintah desa dan BPD pada masing-masing desa untuk faham regulasi, tahapan penganggaran dan proses pencairan guna kelak desa tidak terlilit persoalan hukum atas kelalaian.
Persoalan lain menyangkut tunjangan dan Siltap pemerintah desa yang hingga kini belum dicairkan oleh pemerintah daerah menurut Asnat, “Disebabkan karena proses tahapan musyawarah desa pada sebagian desa yang terlambat. Dengan itu, desa yang terlambat dapat cepat melakukan pembahasan, untuk persoalan Siltap dapat segera dicairkan,” tandasnya. (UK)