Beranda Hukrim Kepala BNNP Malut : “Kegiatan Sosialisasi Narkoba oleh Organisasi GMDM dan YBN...

Kepala BNNP Malut : “Kegiatan Sosialisasi Narkoba oleh Organisasi GMDM dan YBN di Ternate dan Morotai tak Mengantongi ijin”.

2777
0
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, SH, MH.

TERNATE – Menyikapi kegiatan Sosialisasi dan Seminar Narkoba yang dilakukan Organisasi Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (GMDM) di Kota Ternate, dan Yayasan Barokah Nusantara di Kota Daruba, dengan mencatut nama BNN Provinsi Maluku Utara dengan BNN Kabupaten Pulau Morotai, tidak mengantongi ijin dari BNN.

Sasaran sosialisasi narkoba kedua organisiasi itu terutama pada anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, SH, MH, menegaskan kegiatan yang dilakukan oleh kedua yayasan tanpaijin BNNP Maluku Utara dan BNN Kabupaten Pulau Morotai.

Menurut Kepala BNNP Malut, “Sebelum melakukan kegiatan, kedua lembaga tersebut pernah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Maluku Utara maupun BNN Kabupaten Pulau Morotai, namun usulan kegiatan tersebut belum mendapat rekomendasi dan persetujuan dari BNN Provinsi Maluku Utara maupun BNNK Pulau Morotai, Ungkap kepala BNNP Malut Brigjen Pol Benny Gunawan melalui rilis yang dikirim ke media ini.

Namun, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di SD Alkhairaat, SDN 1 dan SDN 2 serta SMP Alkhairaat di Kota Ternate juga pelajar SD, SMP dan SMA di Pulau Morotai yang dilakukan mulai tanggal 16 – 22 Februari 2019, sehingga menimbulkan keresahan dan kecemasan di masyarakat.

Brigjen Benny menyampaikan, “kegiatan yang mengatasnamakan BNN memiliki Standar Operasional Prosedur yakni Personil dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprint) yang ditandatangani Kepala BNN Provinsi maupun kabupaten,” cetus Jenderal bintang satu itu.

Selain itu dalam melakukan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), narasumber BNN dilengkapi dengan ID Card Resmi BNN, alat peraga seperti display gambar jenis Narkoba dan juga difasilitasi sarana prasarana pendukung seperti mobil P4GN dan Mobil tes urine BNN sebagai upaya pencegahan Narkoba.

Untuk itu Brigjen Benny kembali menegaskan, “Kepada setiap orang atau lembaga yang akan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi BNN, harus berkoordinasi serta mendapat persetujuan secara tertulis dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan BNN sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Beny. (HI)