JAILOLO – Kepala Biro Keuangan Provinsi Maluku Utara (Malut) Bambang Hermawan mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada
Kejaksaan Negeri Kabupeten Halmahera Barat (Kejari Halbar), Kamis (14/03).
Pemanggilan yang dilakukan terhadap Bambang, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2015 lalu sebesar Rp. 2,1 miliar, dengan kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat Malut tahun 2017 lalu.
Berdasarkan dengan surat pemanggilan penyidik Kejari Halbar nomor : SP – 354/S.2.10.7/Fd.2/03/2019 tertanggal 5 Maret 2019, untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis 14 Maret 2019 hari ini.
Namun yang bersangkutan (Bambang) tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa keterangan yang pasti.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Halbar, Gama Palias, ketika dikonfirmasi reporter diruang kerjanya, Kamis (14/03).
“Dan sesuai dengan agenda yang bersangkutan (Bambang) dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan tanpa alasan,” kata Gama.
“Karena ini baru panggilan pertama dan yang bersangkutan (Bambang) tidak hadir, maka penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua kepada pada pekan depan,” jelas Gama.
Gama juga menambahkan, “Pemanggilan kepada Bambang Hermawan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Inspektorat Malut tahun 2017 lalu, bukan sebagai Kepala Biro Keuangan Malut,” ujarnya. (UK)