GN-Ternate, Kepala Sub Direktorat Jenderal Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan RI , Richard mengakui Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan dapat mengelola Pelabuhan Semut, Dengan syarat harus membuat surat permohonan resmi ke kementerian serta membuat Badan Usaha Daerah (BUMD) untuk pengelolaannya.
“Kalau Bapak ingin mengelola ini boleh-boleh saja,namun harus membuat BUMD seperti unit atau anak perusahan yang memiliki badan usaha dalam pengelolaan pelabuhan”, katanya saat rapat konsultasi Komisi I DPRD Kota Ternate dengan pihak Ditjen Kepelabuhanan Kamis (26/1).
Bagi aset yang dibiayai oleh APBN sesuai Peraturan Pemerintah PP No 27 Kata Richard ,ada skema tersendiri yakni skema pemanfaatan bisa ditunjuk langsung kepada BUMN maupun BUMD untuk pengelolaannya sesuai putusan Kementerian Keuangan RI.
Bila telah membuat BUMN, Pemerintah dapat menyurat ke Kemenhub, selanjutnya Kemenhub Akan mengajukan ke Kementerian Keuangan, sehingga bila disepakati maka pelabuhan itu bisa dikelola selanjutnya oleh Pemkot Ternate.
Secara hierarki, pelabuhan semut merupakan pelabuhan pengumpul lokal kabupaten maupun kota diberi hak pengelolaannya. Tanpa pengajuan surat itu kata Ricard, pihak KSOP dan Pemerintah akan saling berdebat terus dalam hal pengelolaannya.
Sementara Terkait dengan pengoperasian aset pelabuhan semut terkendala proses Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) tahun 2014 spesiment penyerahannya Ditjen yang lama ke yang baru belum terlaksana sehingga Izin operasinya belum berani dikeluarkan.
Saat ditemui di depan ruang kerjanya bila ada indikasi KSOP Ternate ingin memonopoli keseluruhan pengelolaan Pelabuhan hingga saat ini tak ada Kordinasi yang intens, “secara Psikologis KSOP pun mau pengelolaannya diberikan ke Dishub namun karena belum ada perintah dari Kementerian Perhubungan makanya seperti itu” pungkasnya.(NN)