Beranda Hukrim Lakukan Pelanggaran, Lima Anggota Polda Malut di PTDH 

Lakukan Pelanggaran, Lima Anggota Polda Malut di PTDH 

1160
0
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar, dalam konferensi persnya di ruang Humas Polda Malut.

TERNATE – Kepala Kepolisian Polda Maluku Utara, Brigjen Pol Suroto, resmi mendatangani Surat Keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), terhadap 5 Anggota Polda Maluku Utara yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kelima Anggota Polda Malut yang di PTDH diantaranya berinisial, Briptu K sebagai BA Sat Brimob Polda Malut, dengan kasus penyalahgunaan narkotika telah diterbitkan keputusan PTDH oleh Kapolda Malut dengan Nomor Kep/88/III/2019 tanggal 18 Maret 2019.

Brigpol N sebagai BA Min Sub 3 Den A Sat Brimob Polda Malut dengan kasus tindakan Asusila, Brigpol N telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut dengan nomor Kep/89/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019.

Brigpol S, BA Yanma Polda Malut dengan kasus penyalahgunaan narkoba, Brigpol S telah diterbitkan Keputusan PTDH oleh Kapolda Malut dengan Nomor Kep/90/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019.

BRIGPOL H, BA Yanma Polda Malut dengan kasus penyalahgunaan narkoba, Brigpol H telah diterbitkan Keputusan PTDH oleh Kapolda Malut dengan Nomor Kep/91/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019.

BRIPTU E, BA Bag Sumda Polres Ternate dengan kasus penyalahgunaan narkotika, Briptu E telah diterbitkan Keputusan PTDH Oleh Kapolda Malut dengan Nomor Kep/92/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar, dalam konferensi persnya di ruang Humas Polda Malut menjelaskan, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Suroto, resmi menandatangani Surat Keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), anggota Polda Maluku Utara yang terbukti bersalah, ini merupakan wujud Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara, membenahi diri dengan sistem reward dan punishment.

“Memberikan reward (Penghargaan) bagi anggota yang memiliki prestasi dalam hal mengabdikan diri kepada bangsa dan negara untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Begitupun juga, memberikan punishment (Hukuman) bagi anggota yang melanggar hukum yang telah terbukti bersalah”.

Selain 5 anggota yang telah ditandatangani PTDH, masih terdapat 1(Satu) Anggota yang telah diusulkan KEP PTDH ke AS SDM KAPOLRI dengan Nomor : B/424/III/KEP./2019 Tanggal 13 Maret 2019 atas nama IPTU MT dengan kasus tindak pidana penipuan. (HI)