TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Senin (1/4) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Pemeriksaan Moh. Abdul Nasar atas kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2016 sebesar 1,5 miliar, sebagai saksi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Masrur mengatakan, untuk kasus dugaan SPPD Fiktif Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Untuk kasus dugaan SPPD fiktif sementara kami masih lidik, jadi bersabar saja,” kata Masrur kepada wartawan.
Sementara itu, Sekda Haltim Moh. Abdu Nassar menuturkan, dirinya dipanggil oleh tim penyidik Ditreskrimsus dalam rangka SPPD fiktif, tetapi dalam pemanggilan tersebut ini, masih panggilan awal, jadi pihaknya belum tahu, konfirmasinya mana-mana, tetapi bendaharanya dipanggil juga terkait SPPD fiktif.
“Saya diperiksa oleh tim penyidik
4 pertanyaan yang dilontarkan, itu pun hanya dibagian umum saja,” singkatnya. (Ogan)