Beranda Halmahera Barat Bawaslu Halbar Rekomendasi 3 TPS Lakukan PSU

Bawaslu Halbar Rekomendasi 3 TPS Lakukan PSU

1137
0
Koordinator Devisi Pengawasan dan Habungan Antara Lembaga (Kordiv PHL Bawaslu Halbar, Muhammadun H Adam.

JAILOLO – Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU)  3 TPS di dua Kecamatan. PSU tersebut berdasarkan temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Panwascam.

Tiga TPS yang akan melakukan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Halbar melalui Panwascam kedua Kecamatan, yakni TPS 5 Desa Gamlamo dan TPS 4 Desa Tedeng Kecamatan Jailolo dan TPS 1 Desa Sasur Kecamatan Sahu.

Koordinator Devisi Pengawasan dan Habungan Antara Lembaga (Kordiv PHL Bawaslu Halbar, Muhammadun H Adam, membenarkan akan dilakukan PSU di 3 TPS berdasarkan  temuan Panwascam kedua Kecamatan tersebut.

“Jadi dari temuan adanya dugaan pelanggaran saat pencoblosan kemarin di tiga TPS, Panwascam merekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU,” jelas Kordiv PHL Bawaslu Halbar, pada wartawan diruang kerjanya, Selasa (23/4/2019) malam.

Lanjutnya dilakukan PSU karena adanya indikasi kecurangan di TPS Desa Tedeng dan Sasur yang peserta pemilih ber KTP diluar dari provinsi Malut dan tanpa memiliki keterangan pindah coblos (fomr A5) tapi melakukan pencoblosan.

“Sementara di TPS 4 Gamlamo, pelanggarannya adalah, suara suara (SS) sisa (2 persen dari DPT) digunakan seluruhnya oleh pihak penyelenggara,” terangnya.

Masih kata dia PSU yang dilakukan nantinya tidak untuk seluruh SS, tetapi 4 SS untuk Desa Tedeng dan Sasur yakni SS Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, dan DPR provinsi. Sedang untuk TPS 5 desa Gamlamo akan dilakukan PSU untuk 5 SS.

Tambah Muhammadun, “Untuk jadwal PSU belum bisa dipastikan kapan, karena pelaksanaan PSU itu menunggu penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU,” tutupnya.(UK)