JAILOLO – Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Barat (Polres Halbar) melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka berinisial SM, alias Sinyo (46) warga Desa Sasur Kecamatan Sahu, kepada pihak Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Senin (20/05/2019).
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Riyanto, melalui, Kanit Tipiter, Bripka Suleman, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara pidana pemilu ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas.
“Jadi, tadi kami sudah menyerahkan berkas tahap I perkara pidana pemilu dengan nomor : B /24/V/2019/Reskrim, tertanggal 20 Mei 2019 ke Kejari Halbar,” ungkapnya.
Selain itu, Suleman, Kanit Tipiter juga mengatakan, atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal, 516 atau pasal 531 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Terpisah, Kajari Halbar, A.A.G Satya Markandeya, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyelenggara tahap I, dari penyidik Polres Halbar.
“Selanjutnya pihak kami akan melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas tahap I, bila sudah memenuhi unsur, maka langsung di P21-kan dan dikembalikan ke penyidik polres selanjutnya dilakukan penyerahan tahap II,” kata Satya.
” Namun sebaliknya, bila berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan dan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” jelas Kajari Halbar.(UK)