AKP Riki Arinanda : Penyebar Video Bakal Di Panggil
TERNATE – Suaib Toyo atau yang akrab disapa Madona Dona diciduk polisi setelah salah satu video miliknya viral di media sosial (Medsos).
Video maupun foto Madona Dona yang diupload oleh sejumlah akun dan menjadi viral di medsos, baik Facebook maupun di aplikasi pesan singkat, dinilai melanggar ajaran agama Islam.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda kepada wartawan membenarkan bahwa Madona Dona sudah diamankan Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ungkap Riki di Mapolres Ternate, Senin (22/07/2019).
Kata Riki untuk video yang dilaporkan adalah video yang berkonten sesama jenis yang diunggah di medsos Facebook (FB) oleh salah satu akun.
“Video itu dari tahun 2016, yang merekam dia (Madona) tetapi di unggah salah satu akun FB dan menjadi viral,” cetusnya.
Riki menegaskan untuk yang mengunggah video dan membagikan, pihaknya bakal memanggil pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangan.
“Semua kami bakal telusuri, termasuk yang menyebarkan video tersebut,” tegasnya.
Terpisah Madona Dona kepada wartawan mengaku, video yang viral tersebut dirinya juga tidak mengetahui dari mana, sehingga video tersebut bisa viral di medsos.
“Video itu juga saya tara (Tidak) tau, karena video itu sudah lama, dari tahun 2016, dong (Mereka) dapa dari mana, dan sampe bisa viral di medsos, mungkin teman-teman saya, yang iri sehingga video tersebut disebarkan,” akunya.
Madona Dona mengaku menyesal, dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, terutama di kota Ternate atas video yang viral.
“Saya minta maaf kepada masyarakat, Saya tau video itu diunggah, saya pribadi juga malu,” tutup Madona dan meneteskan air mata. (Ogn)